UP3D-Kecamatan-Setiabudi-Sosialisasikan-Kebijakan-PBB-P2

Jakarta Selatan - Satuan Pelaksana Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Setiabudi menggelar sosialisasi Kebijakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Aula Kantor Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (8/5). Kegiatan tersebut dihadiri para Ketua RT, RW, LMK dan FKDM Kelurahan Setiabudi. 

Kasatpel Pelayan dan Penetapan UP3D Kecamatan Setiabudi, Zulfitri, mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak. 

"Ini juga kita lakukan dalam rangka untuk memberikan informasi terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 281 Tahun 2025 Tentang Keringanan Pajak Bumi Dan Bangunan," ujarnya.

Adapun yang menyangkut kebijakan pajak yang disosialisasikan, lanjut Zulfitri, yakni adanya keringanan sebesar 10 persen bagi warga yang membayar pajak dalam jangka waktu 8 April-31 Mei 2025. Lalu, untuk keringanan 7,5 persen didapatkan untuk pembayar pajak mulai 1 Juni-31 Juli 2025. 

"Kalau nantinya mereka membayar pada Agustus hingga 30 September 2025, maka kita juga berikan keringanan sebanyak lima persen," ucapnya. 

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi yang menyasar puluhan warga dan pemilik perusahan ini, diharapkan nantinya pembayaran pajak mereka tepat waktu dan tidak ada permasalahan suatu hal apapun. 

"Kami sampaikan, bahwa pajak ini nantinya juga digunakan untuk pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan warga Jakarta," katanya.