
Jakarta Selatan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menemukan sejumlah toko obat tanpa izin usaha saat melakukan pengawasan terhadap peredaran Obat-obatan Tertentu (OOT) di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan, Jumat (16/5). Dalam kegiatan tersebut turut melibatkan berbagai instansi terkait lainnya, seperti Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, BPOM, BNN, TNI, dan Polri.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Selatan, Ali Haryanto, menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka pengawasan terhadap peredaran OOT yang berpotensi disalahgunakan.
"Kegiatan hari ini kami fokuskan di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan, khususnya di Kelurahan Bangka, Tegal Parang, dan Kelurahan Pela Mampang. Kami menyisir sejumlah toko obat dan dari hasil pengawasan, ada empat lokasi yang kami periksa," ujarnya.
Satpol PP Jaksel memberikan imbauan kepada para pemilik usaha untuk segera mengurus perizinan resmi yang telah dipermudah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami harap para pemilik usaha segera memenuhi izin usahanya, jika tidak, kami akan lakukan penertiban bersama instansi terkait. Kami juga akan terus melakukan edukasi mengenai obat-obatan yang masuk dalam kategori yang dapat membahayakan masyarakat jika disalahgunakan, khususnya dikalangan remaja yang marak saat ini tawuran ," tuturnya.