Satpol-PP-Sita-165-Botol-Miras-Ilegal-di-Kebayoran-Lama

Jakarta Selatan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan bersama TNI dan Polri menggelar operasi Penertiban Minuman Keras (Miras) di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (11/3) malam. Dalam operasi tersebut berhasil disita 165 botol miras ilegal.

Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Dian Citra, mengatakan, ratusan botol miras diamankan dari Jalan Kebayoran Lama Raya, Jalan Dukuh dan Jalan Ciputat Raya.

"Miras yang kami amankan merupakan minuman beralkohol ilegal karena tanpa izin edar," kata Citra, Kamis (12/3).

Ia menyampaikan, botol miras yang disita terdiri dari berbagai jenis, mulai dari anggur, vodka hingga whisky. Miras itu juga dijual secara eceran oleh tiga pelaku yang berkedok warung kelontong dan pedagang jamu.

“Sebelumnya kami pantau terlebih dahulu. Setelah pengecekan, ternyata bulan Ramadan ini masih ada yang nekat menjual minuman beralkohol berkedok jualan jamu," ujarnya.

Tidak hanya melakukan penyitaan, lanjut Citra, Satpol PP juga memberikan teguran, sanksi tertulis, serta mendata para pelaku melalui berita acara pemeriksaan. Selanjutnya, ratusan botol minuman keras yang disita langsung dibawa ke Gudang Satpol PP Jakarta Selatan sebagai barang bukti penyitaan.

Langkah ini, menurut Citra, dilakukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum sekaligus mengantisipasi peredaran minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan.

"Tujuan kami, selain menertibkan, juga untuk memberikan efek jera kepada pedagang agar tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal, terlebih selama bulan suci Ramadan," tambahnya.