Jakarta Selatan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) memusnahkan 19.103 butir obat ilegal tanpa resep dokter dari hasil pengawasan terhadap peredaran Obat-obatan Tertentu (OOT) di 10 kecamatan di wilayah Jakarta Selatan pada periode 9-19 Mei 2025.
Plh Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis, mengatakan, pengawasan ini menjadi tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 330 Tahun 2024 tentang Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan.
"Kami juga melaksanakan amanat dari instruksi Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penertiban atau menekan peredaran obat terlarang di masyarakat," ujarnya
Lubis menjelaskan, belasan ribu butir obat ilegal tanpa resep dokter yang dijual tersebut hasil dari laporan masyarakat dan penyisiran sejumlah toko obat dan komestik di 10 Kecamatan se-Jakarta Selatan.
Dalam pengawasan tersebut, lanjutnya, turut melibatkan berbagai instansi terkait, antara lain Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, BPOM, BNN, TNI dan Polri.
"Barang bukti ada yang kita musnahkan langsung di tempat, disaksikan pemiliknya dan ada juga kami musnahkan di kantor pemerintah setempat dan juga disaksikan pemiliknya serta unsur lainnya," ucapnya.
Selain melakukan pengawasan, tambah Lubis, pihaknya juga bersama-sama memberikan edukasi terkait penyalahgunaan penjualan obat hingga dampak negatif yang ditimbulkan akibat konsumsi obat tanpa resep dokter.
"Pada setiap kesempatan, kami juga selalu imbau kepada masyarakat, apabila melihat potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, agar segera melapor, baik melalui aplikasi JAKI atau langsung ke kantor pemerintah setempat," kata Lubis.