Realisasi-Penerimaan-Pajak-Jaksel-Tahun-2023-Lampaui-Target

Realisasi penerimaan pajak di wilayah Kota Jakarta Selatan (Jaksel) tahun 2023 mencapai Rp 14,41 Triliun. Penerimaan tersebut melampaui target yang ditentukan senilai Rp 14,05 Triliun.

"Alhamdulillah, penerimaan pajak tahun 2023 tidak hanya mencapai target bahkan melebihi target," kata Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Hendarto, ketika dimintai keterangan, Senin (8/1).

Hendarto menyampaikan, capaian realisasi penerimaan pajak tersebut berasal dari 11 jenis pajak yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak hotel dan  restoran.

Kemudian, pajak hiburan, parkir, reklame, air tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ia menjelaskan, dari total penerimaan itu, sembilan dari 11 jenis pajak melebihi presentase 100 persen, sementara dua jenis pajak yakni pajak BPHTB dan PBB-P2 masing-masing di bawah 100 persen.

"Terima kasih kepada para wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya, nanti pajak mereka akan dimanfaatkan untuk pembangunan fisik maupun non fisik dan juga untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada warga masyarakat Jakarta," ujarnya.