Jakarta Selatan – Puluhan objek pajak di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru dipasangi stiker penunggak pajak oleh Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Wilayah Kebayoran Baru, Selasa (27/5).
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Wilayah Kebayoran Baru, Indra Satria, mengatakan, kegiatan penempelan stiker penunggak pajak ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Instruksi Gubernur Nomor 105 Tahun 2016 Tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah.
Indra menerangkan, kegiatan penempelan stiker penunggak pajak ini dilakukan dengan didampingi oleh TNI, Polri, Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kebayoran Baru yang berlangsung selama empat hari pada 19, 22, 26 dan 27 Mei 2025.
"Hari ini terakhir pemasangan stiker penunggakan pajak, dengan total sebanyak 40 objek pajak yang telah dilakukan pemasangan stiker untuk wilayah Kecamatan Kebayoran Baru," tuturnya.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan penempelan stiker penunggak pajak, UP3D telah terlebih dahulu memberikan surat imbauan kepada wajib pajak, namun hal itu belum membuat wajib pajak membayarkan kewajibannya.
"Semoga dengan dilakukan penempelan stiker ini dapat membuat efek jera bagi pagi penunggak pajak sehingga kedepannya wajib pajak bisa langsung membayar kewajibannya," katanya.