PENGUMUMAN PENETAPAN LOKASI PEMBANGUNAN UNTUK
NORMALISASI KALI CILIWUNG DI KELURAHAN RAWAJATI, KECAMATAN PANCORAN,
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Nomor:
Berdasarkan Keputusan
Gubernur 478 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Normalisasi Kali
Ciliwung di Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2025,
dengan ini disampaikan sebagai berikut:
A. Peta Lokasi Pembangunan
Peta Penetapan Lokasi Pembangunan
Untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Kota
Administrasi Jakarta Selatan,
sebagaimana terlampir.
B. Maksud dan Tujuan Rencana
Pembangunan
Maksud dari
Normalisasi Kali Ciliwung, adalah:
1. Mereduksi dampak terjadinya luapan air Kali Ciliwung yang dapat menimbulkan
kerugian materiil dan immateriil warga di pinggir Kali Ciliwung.
2.
Menyediakan infrastruktur
(sarana dan prasarana) pengendalian banjir serta ruang terbuka sebagai ruang
interaksi sosial warga sekitar Kali Ciliwung.
Tujuan Normalisasi
Kali Ciliwung, adalah :
1.
Tersedianya infrastruktur pengendalian banjir berupa pembangunan tanggul
Kali Ciliwung sesuai dengan perhitungan rencana tampung saat terjadi debit air
maksimal.
2. Tersedianya infrastruktur
pendukung berupa jalan inspeksi dan saluran samping/gendong dan sarana ruang
interaksi sosial warga sekitar Kali Ciliwung.
C. Letak Dan Luas Tanah Lokasi Rencana Pembangunan
Rencana Pembangunan Untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Rawajati,
Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, seluas
±14.119 m2 (lebih kurang tiga
belas ribu seratus satu meter persegi), dengan rincian pada tabel berikut :
|
Kelurahan |
Kecamatan |
Kabupaten/Kota |
Luas (m²) |
|
Rawajati |
Pancoran |
Jakarta Selatan |
14.119 |
D.
Perkiraan Jangka
Waktu Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah diharapkan selesai dalam
±175 (lebih kurang seratus tujuh puluh lima) hari kerja. Seiring dengan
dinamika yang terjadi dalam pengadaan tanah, maka dapat dipertimbangkan
pelaksanaan waktu pengadaan tanah selama 3 (tiga) tahun sesuai waktu maksimal ketentuan Penetapan Lokasi.
E.
Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pembangunan
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan adalah ±36 (lebih kurang tiga
puluh enam) bulan sejak dilakukan
penyerahan hasil pengadaan tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Demikian Pengumuman untuk diketahui dan apabila terdapat Pihak yang Keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.