Jakarta Selatan – Sebanyak 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang akan memasuki batas usia pensiun terhitung mulai 1 Agustus 2025, menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun, di Ruang Rapat Gelatik Utama Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (22/7). Surat Keputusan Pensiun tersebut diserahkan oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin.
Mukhlisin, mengatakan, bahwa sebagai ASN, pensiun adalah hal yang pasti terjadi, dan masa pensiun bukan berarti berakhirnya masa pengabdian seorang pegawai kepada masyarakat.
"Jadi masa pensiun adalah masa regenerasi tugas yang akan dilanjutkan kepada generasi selanjutnya, agar terjadi keberlanjutan dalam organisasi, oleh karena itu setiap pegawai pasti saatnya akan sampai pada masa pensiun," ucapnya.
Sementara, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan, Yanu Hardiyanto, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah rutin dilaksanakan oleh Suban Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan setiap bulan menjelang pegawai memasuki batas usia pensiun.
"Jadi kegiatan ini merupakan upaya kami untuk dapat memberikan bekal informasi kepada bapak/ibu, berkaitan dengan pengurusan administrasi pensiun, agar pelaksanaannya lebih mudah, tepat sasaran dan tepat waktu," katanya.
Ia menerangkan, pada hari ini terdapat 42 PNS dari 10 Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang akan memasuki batas usia pensiun terhitung mulai 1 Agustus 2025.
"Selamat kepada bapak dan ibu sekalian yang telah melaksanakan tugas, dan semoga pengabdian bapak/ibu ini menjadi ladang amal dan ibadah bagi bapak dan ibu," tuturnya.