
Jakarta Selatan – Sebanyak 24 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang akan memasuki batas usia pensiun terhitung mulai 1 April 2025 menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun, di Ruang Rapat Gelatik Utama Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Senin (17/3). Surat Keputusan tersebut diserahkan oleh Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin.
Mukhlisin, mengatakan, pensiun adalah merupakan hal yang pasti terjadi dan perlu dipahami bersama bahwa masa pensiun bukan berarti berakhirnya masa pengabdian seseorang pegawai kepada masyarakat.
"Masa pensiun adalah masa generasi tugas yang akan dilanjutkan kepada generasi selanjutnya agar terjadi keberlanjutan dalam organisasi, oleh karena itu setiap pegawai pasti saatnya akan sampai pada masa pensiun dalam hal ini Bapak Ibu patut bersyukur dapat memasuki masa pensiunnya dengan baik," ucapnya.
Sementara, Ketua Sub Kelompok Pembinaan dan Disiplin, Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan Ade Arianto Asril, menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota administrasi Jakarta Selatan secara rutin setiap bulannya, khususnya menjelang PNS memasuki batas usia pensiun.
Ia menerangkan, pada hari ini akan diserahkan SK Pensiun kepada 24 PNS dari tujuh unit kerja perangkat daerah yang ada di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Kegiatan ini juga merupakan upaya kami dari Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk dapat memberikan bekal informasi kepada bapak dan ibu, dengan kata lain agar hak-hak pensiun dapat diterima dengan lebih mudah, tepat sasaran dan tepat waktu, serta juga dilakukan proses perekaman biometrik pada seluruh calon purna tugas," tuturnya.