23-PNS-Jaksel-Terima-SK-Pensiun

Jakarta Selatan – Sebanyak 23 Pegawai Negeril Sipil (PNS) di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) yang akan memasuki Batas Usia Pensiun mulai 1 Juli 2025, menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun, di Ruang Gelatik Utama Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (24/5). Surat Keputusan Pensiun tersebut diserahkan oleh Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jaksel, Mukhlisin.

Mukhlisin, mengatakan, masa purna tugas bukan masa akhir, melainkan awal untuk menjalankan pengabdian yang lebih luas dan intens di tengah masyarakat, serta akan lebih banyak memiliki waktu yang dimanfaatkan untuk bersama keluarga di rumah.

“Kami atas nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyampaikan terima kasih, dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak/ibu sekalian atas pengabdiannya selama ini,” ucapnya.

Sementara, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan, Yanu Hardiyanto, menyampaikan, kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan menjelang PNS memasuki masa pensiun.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, lanjutnya, yaitu agar mempermudah para pensiunan untuk mengurus administrasi agar tepat sasaran dan tepat waktu. “PNS yang menerima SK ada 23 orang yang terdiri dari sembilan UKPD lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan,” terangnya.