Jakarta - Sebanyak 15 warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di checkpoint Jalan Brigif, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan, diberikan sanksi sosial oleh petugas.
Lurah Ciganjur Hifzillah mengatakan, sanksi sosial yang diberikan oleh para petugas yakni menyapu di pinggir jalan raya. “Penindakan ini dilakukan dalam rangka memutus tali rantai penyebaran virus corona di wilayah Kelurahan Ciganjur,” ujarnya, Jumat (29/5). Hal ini juga, lanjut Hifzillah, sekaligus menegakkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Selain itu posko checkpoint ini menegakkan Pergub 47 Tahun 2020 tentang pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta, dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019,” terangnya. Hifzillah menjelaskan, sebanyak 15 pelanggar tersebut diberikan sanksi sosial lantaran tidak menggunakan masker.
Dari 15 pelanggar tersebut, 7 di antaranya pengendara roda dua dan delapan lagi adalah pengendara roda empat. "Selain itu ada tiga kendaraan roda empat yang kita arahkan Balik Perjalanan karena Ber-KTP Daerah dan tidak memiliki SKIM yang menjadi syarat masuk ke Jakarta," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan
Lurah Ciganjur Hifzillah mengatakan, sanksi sosial yang diberikan oleh para petugas yakni menyapu di pinggir jalan raya. “Penindakan ini dilakukan dalam rangka memutus tali rantai penyebaran virus corona di wilayah Kelurahan Ciganjur,” ujarnya, Jumat (29/5). Hal ini juga, lanjut Hifzillah, sekaligus menegakkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Selain itu posko checkpoint ini menegakkan Pergub 47 Tahun 2020 tentang pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta, dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019,” terangnya. Hifzillah menjelaskan, sebanyak 15 pelanggar tersebut diberikan sanksi sosial lantaran tidak menggunakan masker.
Dari 15 pelanggar tersebut, 7 di antaranya pengendara roda dua dan delapan lagi adalah pengendara roda empat. "Selain itu ada tiga kendaraan roda empat yang kita arahkan Balik Perjalanan karena Ber-KTP Daerah dan tidak memiliki SKIM yang menjadi syarat masuk ke Jakarta," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan