Jakarta Selatan – Sebanyak 127 kendaraan bermotor uji emisi gratis yang digelar Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan (Jaksel) di Halaman Kantor Walikota Jakarta Selatan, Kamis (10/7).
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin LH Jaksel, Tuty Ernawati Sapardin, mengatakan, tujuan uji emisi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kualitas udara dan memastikan kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta memenuhi standar emisi yang berlaku.
"Jadi kendaraan yang masuk dari luar Jakarta, seperti Tangerang dan wilayah lainnya, kami juga gratiskan uji emisi di sini, sebagai upaya mengurangi gas buang kendaraan mereka yang masuk ke Jakarta," ucapnya.
Tuty menyebut, uji emisi gratis yang juga merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Gas Buang Kendaraan Bermotor ini dimanfaatkan total 127 unit kendaraan bermotor.
Adapun rinciannya yakni, lanjutnya, 119 unit kendaraan baik roda dua atau empat lulus uji emisi dan delapan unit kendaraan tidak lulus uji emisi. Uji emisi ini menyasar kendaraan dinas operasional dan kendaraan umum warga melintas.
"Bagi yang tidak lulus uji emisi, kami berikan imbauan kepada mereka untuk melakukan servis berkala kendaraannya," katanya.
Sementara, Warga Cipete Utara, Sugeng, mengapresiasi dengan adanya uji emisi di Walikota Jakarta Selatan ini, karena sangat membantu sekali untuk warga.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kota administrasi Jakarta selatan dan sudin Lingkungan hidup (LH) dengan adanya uji emisi gratis ini. Iya tadi sudah dicek kendaraannya dan hasilnya bagus serta memenuhi syarat layak untuk jalan," tuturnya.