Standar Layanan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan
Permohonan PPID
Keberatan PPID
Penanganan Sengketa Informasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Waktu dan Biaya

Permohonan PPID

Diperbaharui : 05 November 2022

Form Permohonan Informasi Publik

Keberatan PPID

Diperbaharui : 05 November 2022


Form Pengajuan Keberatan

Penanganan Sengketa Informasi

Diperbaharui : 05 November 2022


Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

Diperbaharui : 05 November 2022




Waktu dan Biaya

Diperbaharui : 10 September 2024

Waktu Pelayanan Informasi Publik

Senin s.d. Jum'at : 08.00 WIB — 16.00 WIB

Istirahat

(Senin s.d. Kamis : 12.00 WIB — 13.00 WIB)

(Jum'at : 11.30 WIB — 13.00 WIB)


Biaya Pelayanan Informasi Publik

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik bahwa:

1. Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).

2. Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4).

3. Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5)