Profil PPID Jak-Sel

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tentang
Dasar Hukum
Struktur Organisasi
Visi & Misi
Tugas & Fungsi
Maklumat Informasi
Standard Operating Procedure
Kontak
SK PPID

Tentang

Diperbaharui : 06 November 2022
  • Profil PPID Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

  • Motto PPID Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Cepat, Akurat, Mudah dan Berkualitas

  • Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID Sekko Adm.Jakarta Selatan
  • (Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016)

    • A. Tanggung Jawab
      • 1. PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • 2. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diatas dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

    • B. Tugas
      • 1. Memberikan layanan informasi kepada publik;
      • 2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
      • 3. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
      • 4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
      • 5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
      • 6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;
      • 7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
      • 9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

    • C. Wewenang
      • 1. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang mempunyai cakupan kerjanya;
      • 2. Menetapkan/menentukan suatu informasi publik yang dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
      • 3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila imformasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
      • 4. Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan ; dan
      • 5. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/ komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.

Dasar Hukum

Diperbaharui : 06 November 2022

Struktur Organisasi

Diperbaharui : 06 November 2022


Visi & Misi

Diperbaharui : 06 November 2022
  • Visi
    • "Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

  • Misi
    • A. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
    • B. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
    • C. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
    • D. Mewujudkan keterbukaan informasi Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.

Tugas & Fungsi

Diperbaharui : 12 September 2024

Tugas dan Fungsi PPID

PPID – Kota Administrasi Jakarta Selatan

Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan

(Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016)

·      Tanggung Jawab

PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

·      Tugas

A Memberikan layanan informasi kepada publik.
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya.
Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik.
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi.
Membuat laporan pelayanan informasi.
Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

·      Wewenang

Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
Menetapkan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk infomasi yang dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
Membuat, memelihara atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Meminta dan memperoleh informasi dari unit komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.

 

Maklumat Informasi

Diperbaharui : 06 November 2022
  • Maklumat Pelayanan Informasi Publik PPID Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk:
    • 1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;
    • 2. Memberikan kemudahan kepada publik dan mendapatkan informasi yang diperlukan dengan mudah dan sederhana;
    • 3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
    • 4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
    • 5. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • 6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
    • 7. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
    • 8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
    • 9. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik;

Standard Operating Procedure

Diperbaharui : 04 September 2024

Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2016. Tingkat Kota Adm Jakarta Selatan
 

1.) SOP Permohonan Informasi
2.) SOP Pengujian Konsekuensi
3.) SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
4.) SOP Pendokumentasian Informasi Publik
5.) SOP Keberatan Informasi Publik
6.) SOP Identifikasi dan Inventarisasi Informasi yang dikecualikan

Kontak

Diperbaharui : 06 November 2022
  • Kontak PPID Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Gedung A Lantai 3
  • Jalan Prapanca Raya No. 9, Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, Indonesia.
    • - Email : ppidjaksel@gmail.com
    • - Telp : (021) 727-866-29
    • - Fax : (021) 720-220-1

SK PPID

Diperbaharui : 13 September 2024

SK WJS No 71 TAHUN 2020 TTG PPID.pdf