Form Permohonan Informasi Publik
Form Pelayanan Informasi Publik https://drive.google.com/file/d/1DOF6G3ZTLVD0szuVyRI7nuLowFNDQDmf/view?usp=sharing
Form Pelayanan Informasi Publik https://drive.google.com/file/d/1DOF6G3ZTLVD0szuVyRI7nuLowFNDQDmf/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1R-OIM0T3rA83KeoMt2Cm1hGb6DIXD9KX/view?usp=sharing
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi, PPID Pelaksana pada Unit Kerja Perangkat Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
A. Tugas
1. Membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya
2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID Utama
3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
4. Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan informasi publik UKPD
5. Membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD melakukan verifikasi bahan informasi publik
6. Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan daftar informasi publik
7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik
8. Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi publik kepada PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD
B. Wewenang
1. Meminta dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan informasi publik UKPD
2. Meminta klarifikasi kepada petugas Pelayanan informasi publik UKPD
3. Menetapkan daftar informasi publik yang telah dimutakhirkan
4. Menugaskan petugas Pelayanan informasi publik UKPD dalam penyiapan dokumen untuk Pengujian Konsekuensi, pembuatan pertimbangan tertulis, dan/atau penolakan permintaan informasi publik
Waktu Pelayanan
Jadwal layanan
informasi publik
Hari Pelayanan
Senin – Jum'at : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB
Jam Istirahat
Senin – Kamis : 12:00 WIB – 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 WIB – 13:00 WIB
Biaya Pelayanan
Informasi biaya
perolehan salinan informasi publik
Sesuai dengan Peraturan Gubernur
Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan
Dokumentasi dijelaskan bahwa:
1. Standar biaya perolehan salinan Informasi
publik bagi penyediaan dan pemberian pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon
Informasi Publik tidak dipungut biaya. Pasal 63 Ayat 1
2. Penyediaan dan pemberian pelayanan Informasi
Publik kepada Pemohon Informasi Publik diberikan dalam bentuk digital. Pasal
63 Ayat 2
3. Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta
Informasi dalam bentuk hardcopy, biaya penggandaan dan pengiriman jasa pos dan
jasa kurir terhadap Salinan Informasi Publik yang dimaksud dibebankan kepada
Pemohon Informasi Publik. Pasal 64 Ayat 3
https://drive.google.com/file/d/1_W0vcV53MVxUjCbm7Wftj4UnqkqFnmuX/view?usp=sharing
Laporan layanan PPID Tahun 2025https://drive.google.com/file/d/1DM2h8jGLkYIL2swKuCp8bIInC_HpASam/view?usp=sharing