Tugas dan Fungsi Kelurahan
Tugas dan Fungsi Kelurahan berpedoman pada Peraturan Gubernur DKI
Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
1. Lurah mempunyai tugas :
a.
memimpin
dan mengoordinasik?an pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
b.
melaksanakan
kegiatan pemerintahan Kelurahan;
c.
melakukan
pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
d.
melaksanakan
pelayanan masyarakat Kelurahan;
e.
memelihara
ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
f.
memelihara
prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan:
g.
mengoordinasikan,
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat
Kelurahan;
h.
melaksanakan
koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintahan
pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
i.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain
yang diberikan oleh Camat;
j.
melaksanakan
tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
i.
melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.
2.
Kelurahan mempunyai
tugas melaksa??akan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di Wilayah Kelurahan.
Kelurahan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan bahan Rencana
Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai
lingkup tugas dan tungsinya;
b.
pelaksanaan Rencana
Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administras? sesuai lingkup
tugas dan fungsinya:
c.
pelaksanaan kegiatan
pemerintahan Kelurahan;
d.
pelaksanaan pemberdayaan
masyarakat Kelurahan;
e.
pelaksanaan pelayanan
masyarakat Kelurahan;
f.
pemeliharaan
ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
g.
pemeliharaan prasarana
dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
h.
pembinaab dan koordinas?
organisasi dan lembaga
kemasyarakatan di Wilayah Kelurahan;
i.
pembinaan dan koordinasi
rukun warga dan rukun tetangga;
j.
penetapan kebijakan
operasional penyelenggaraan pemerintanan Kelurahan;
k.
pengelolaan administrasi
umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kelurahan;
l.
pelaporan dan
peranggungjawaban pelaksanaan tugas dan pelaksanaan tugas lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain
melaksabakan fungsi tersebut di atas, Kelurahan melaksanakan fungsi :
a.
pelaksanaan penanganan
segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di Wilayah
Kelurahan;
b.
fasilitasi pelaksanaan
pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
c.
fasilitasi pengawasan
rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
d.
fasilitasi pengawasan
jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah (APS) dan
penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP);
e.
fasilitasi pembinaan
penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM);
f.
fasilitasi
penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Pos Pelayanan Terpadu
(Posyandu) dan pemantauan jentik nyamuk; dan
g.
fasilitasi
penyelenggaraan pos pembinaan terpadu (Posbindu), Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS) serta Rukun Warga (RW) siaga.
3.
Sekretariat Kelurahan
Sekretariat
Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah. dipimpin olel? seorang Sekretaris Kelurahan
Sekretariat
Kelurahan mempunyai tugas:
a.
menyusun bahan Rencana
Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai
lingkup tugasnya;
b.
melaksanakan Rencana
Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup
tugasnya;
c.
melaksanakan
pengoordinasian penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana
Kerja dan Anggaran Kota Administrasi lingkup Kelurahan;
d.
melaksanakan
pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kerja, Rencana
Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Adrninistrasi lingkup
Kelurahan;
e.
melaksanakan perumusan
kebijakan, bisnis proses, standar dan prosedur Kelurahan sesuai dengan lingkup
tugas dan fungsinya;
f.
melaksanakan
pengoordinasian perumusan kebijakan, bisnis proses, standar dan prosedur
Kelurahan;
g.
melaksanakan pengelolaan administrasi dan pembinaan
kepegawaian Kelurahan;
h.
melaksanakan pengelolaan
administrasi umum Kelurahan, meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan,
barang/aset, kehumasan, data, sistem informasi dan kearsipan:
i.
melaksanakan pengelolaan
acara Kelurahan dan keprotokolan Lurah;
j.
melaksanakan
pengoordinasian dan penatausahaan keuangan Kelurahan;
k.
melaksanakan
pengoordinasian dan pengelolaan akuntansi dan sistem keuangan Kelurahan;
l.
melaksanakan
pengoordinasian dan penyusunan pelaporan Kelurahan;
m.
melaksanakan
pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasio?aal
pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kelurahan;
n.
melaksanakan
pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di
tingkat Kelurahan;
o.
melaksanakan
penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
p.
melaksanakan
pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan;
q.
melaksanakan
pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung Kelurahan dam peralatan kerja kantor
Kelurahan dan rumah dinas
r.
melaksanaka?a
pengelolaan data dan informasi Kelurahan;
s.
mengoordinasikan
penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan/pengawasar? Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawas Intern Penerintah (APIP) sesuai lingkup
tugasnya;
t.
melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan funqsi Kelural?an sesuai lingkup
tugasnya; dan
u.
melaksanakan tugas
kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah.
4.
Seksi Pemerintahan
Seksi
Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
Seksi
Pemerintahan me?npunyai tugas:
a.
menyusun bahan Rencana
Strategis, Rencana kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai
lingkup tugasnya;
b.
melaksanakan Rencana
Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup
tugasnya;
c.
melaksa??akan perumusan
kebijakan, bisnis proses, standar dan prosedur Kelurahan sesuai dengan lingkup
tugas dan fungsinya;
d.
melaksanakan pembinaan
dan pengoordinasian rukun warga dan rukun tetangga;
e.
melaksanakan pembinaan,
pengoordinasian dan kemitraan Lembaga Musyawarah Kelurahan;
f.
melaksanakan
pengoordinasian dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
g.
melaksanakan
pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil lingkup Kelurahan;
h.
melaksanakan
pengoordinasian dan pembinaan kesatuan
bangsa dan politik lingkup Kelurahan;
i.
melaksanakan
pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan;
j.
melaksanakan
pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah
Kelural?an;
k.
melaksanakan
pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap penanggulangan bencana di
wilayah Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam;
l.
melaksanakan
pengoordinasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Kelurahan;
m.
melaksanakan
pengoordi?aasian dan pelaksanaan pelayanan umum dan administrasi pertanahan
tingkat Kelurahan;
n.
melaksanakan
pengoordinasiaan dan laporan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan;
o.
melaksanakan
pengoordinas?an dan fasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga;
p.
melaksanakan
pengoordinasian penanganan pengadaan masyarakat bidang pemerintahan tingkat
Kelurahan;
q.
melaksanakan pengawasan
rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
r.
melaksanakan pengelolaan
data dan inforrnasi sesuai lingkup tugasnya:
s.
melaporkan dan
mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan sesuai lingkup tugasnya; dan
t.
melaksanakan tugas
kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah.
5.
Seksi Kesejahteraan
Rakyat
Seksi
Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
Seksi
Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:
a.
menyusun bahan Rencana
Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Adnainistrasi sesuai
lingkup tugasnya;
b.
melaksanakan Rencana
Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lin?kup tugasnya;
c.
melaksanakan perumusan
kebijakan, bisnis proses, standar dan prosedur Kelurahan sesuai dengan lingkup
tugas dan fungsinya:
d.
melaksanakan
pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang
kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain pendidikan, kesehatan,
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dari
desa, pengenda1ian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, sosial,
perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan
olahraga;
e.
melaksanakan
pengoordinasian dan pendataan, bidang kesejahteraan rakyat di wilayah
Kelurahan, antara lain permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan
kesehatan masyarakat, potensi dan/atau terjadi kejadian yang luar biasa;
f.
memfasilitasi
pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
g.
melaksanakan
pengoordinasian penanganan pengaduan
masyarakat bidang kesejalateran rakyat tingkat Kelurahan;
h.
memfasilitasi
pelaksanakan kegiatan awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di
wilayah Kelurahan:
i.
melaksanakan
pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir
miskin dan orang tidak mampu;
j.
melaksanakan pelaksanaan
kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan social;
k.
melaksanakan
pelaksanakan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial
kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial, peduli sesama, gotong royong;
l.
memfasilitasi pembinaan
penyelenggaraan Pe??didikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar
Masyar akat (PKBM);
m.
memfasilitasi
pelaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Pos Pelayanan Terpadu
(Posyandu) dan pemantauan jentik nyamuk;
n.
memfasilitasi
penyelenggaraan pos pembinaaan terpadu (Posbindu), Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS) serta Rukun Warga (RW) siaga;
o.
memfasililasi
pencegahaan penyebaran kasus penyakit berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa
(KLB);
p.
memfasilitasi
pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), sesuai lingkup tugasnya;
q.
melaksanakan pengelolaan
data dan informasi sesuai melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Lurah.
6.
Seksi Ekonomi dan
Pembangunan
a.
Seksi Ekonomi dan
Pembangunan berkedudukan di bawal? dan bertanggung jawab kepada Lurah.
b.
Seksi Ekonomi dan
Pe???bangunan men?punyai tugas:
c.
menyusun bahan Rencana
Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai
lingkup tugasnya;
d.
melaksanakan Rencana
Strategis dan Dokurnen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup
tugasnya;
e.
melaksanakan perumusan
kebijakan, bisnis proses, standar dan prosedur Kelurahan sesuai dengan lingkup
tugas dan fungsinya;
f.
melaksanakan
pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan b?dang perekonomian
dan pembangunan di wilayah Kelurahan;
g.
melaksanakan
pengoordinasian dan pendataan, bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah
Kelurahan;
h.
memfasilitasi
pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
i.
melaksanakan
pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian
dan pembangunan di wilayah Kelurahan;
j.
melaksanakan
pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan
pembangunan tingkat Kelurahan;
k.
melaksanakan kegiatan
penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kelurahan;
l.
melaksanakan kegiatan
penanganan segera prasarana dan sarana umum dalam bidang jalan, saluran,
kebersihan, taman dan penerangan jalan di Kelural?an sesuai clengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
m.
melaksanakan
pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan,
saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus:
n.
melaksanakan penghijauan
lingkungan permukiman;
o.
melaksanakan penyusunan
peta situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan
wilayah Kelurahan;
p.
melaksanakan
pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan:
q.
melaksanakan
pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah
kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara;
r.
melaksanakan kegiatan
pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan
kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan;
s.
menyusun pelaporan
kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggo
kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup;
t.
melaksanakan pengelolaan
data dan informasi sesuai lingkup tugasnya;
u.
melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan sesuai lingkup
tugasnya;
v.
melaksanakan tugas
kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah.