Perangkat Kelurahan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Profil Lurah
Struktur Organisasi
Tugas & Fungsi
LMK

Profil Lurah


Struktur Organisasi


Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi Kelurahan

 

Tugas dan Fungsi Kelurahan berpedoman pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

1.   Lurah mempunyai tugas :

a.       memimpin dan mengoordinasik?an pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;

b.       melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

c.        melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

d.       melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;

e.       memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

f.         memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan:

g.       mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;

h.       melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintahan pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;

i.         Melaksanakan tugas  kedinasan  lain  yang  diberikan  oleh Camat;

j.         melaksanakan tugas lain  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

                 i.      melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.

 

2.   Kelurahan mempunyai tugas melaksa??akan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di Wilayah Kelurahan.

Kelurahan menyelenggarakan fungsi:

a.       penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan tungsinya;

b.       pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administras? sesuai lingkup tugas dan fungsinya:

c.       pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

d.       pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

e.       pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;

f.        pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

g.       pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

h.       pembinaab dan koordinas? organisasi dan             lembaga kemasyarakatan di Wilayah Kelurahan;

i.         pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;

j.         penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintanan Kelurahan;

k.       pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kelurahan;

l.         pelaporan dan peranggungjawaban pelaksanaan tugas dan pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melaksabakan fungsi tersebut di atas, Kelurahan melaksanakan fungsi :

a.       pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di Wilayah Kelurahan;

b.       fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;

c.       fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;

d.       fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah (APS) dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP);

e.       fasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);

f.        fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan pemantauan jentik nyamuk; dan

g.       fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu (Posbindu), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Rukun Warga (RW) siaga.

 

3.   Sekretariat Kelurahan

Sekretariat Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah. dipimpin olel? seorang Sekretaris Kelurahan

Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas:

a.       menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugasnya;

b.       melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugasnya;

c.       melaksanakan pengoordinasian penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi lingkup Kelurahan;

d.       melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kerja, Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Adrninistrasi lingkup Kelurahan;

e.       melaksanakan perumusan kebijakan, bisnis proses, standar dan prosedur Kelurahan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;

f.        melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan, bisnis proses, standar dan prosedur Kelurahan;

g.       melaksanakan  pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian Kelurahan;

h.       melaksanakan pengelolaan administrasi umum Kelurahan, meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang/aset, kehumasan, data, sistem informasi dan kearsipan:

i.         melaksanakan pengelolaan acara Kelurahan dan keprotokolan Lurah;

j.         melaksanakan pengoordinasian dan penatausahaan keuangan Kelurahan;

k.       melaksanakan pengoordinasian dan pengelolaan akuntansi dan sistem keuangan Kelurahan;

l.         melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan Kelurahan;

m.     melaksanakan pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasio?aal pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kelurahan;

n.       melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan;

o.       melaksanakan penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;

p.       melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan;

q.       melaksanakan pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung Kelurahan dam peralatan kerja kantor Kelurahan dan rumah dinas

r.        melaksanaka?a pengelolaan data dan informasi Kelurahan;

s.       mengoordinasikan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan/pengawasar? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawas Intern Penerintah (APIP) sesuai lingkup tugasnya;

t.        melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan funqsi Kelural?an sesuai lingkup tugasnya; dan

u.       melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah.

 

4.   Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

Seksi Pemerintahan me?npunyai tugas:

a.       menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugasnya;

b.       melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugasnya;

c.       melaksa??akan perumusan kebijakan, bisnis proses, standar dan prosedur Kelurahan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;

d.       melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian rukun warga dan rukun tetangga;

e.       melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan Lembaga Musyawarah Kelurahan;

f.        melaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

 

g.       melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan;

h.       melaksanakan pengoordinasian  dan pembinaan kesatuan bangsa dan politik lingkup Kelurahan;

i.         melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan;

j.         melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelural?an;

k.       melaksanakan pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam;

l.         melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Kelurahan;

m.     melaksanakan pengoordi?aasian dan pelaksanaan pelayanan umum dan administrasi pertanahan tingkat Kelurahan;

n.       melaksanakan pengoordinasiaan dan laporan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan;

o.       melaksanakan pengoordinas?an dan fasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga;

p.       melaksanakan pengoordinasian penanganan pengadaan masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan;

q.       melaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;

r.        melaksanakan pengelolaan data dan inforrnasi sesuai lingkup tugasnya:

s.       melaporkan  dan  mempertanggungjawabkan  pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan sesuai lingkup tugasnya; dan

t.        melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah.

 

5.   Seksi Kesejahteraan Rakyat

Seksi Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:

a.       menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Adnainistrasi sesuai lingkup tugasnya;

b.       melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lin?kup tugasnya;

c.       melaksanakan perumusan kebijakan, bisnis proses, standar dan prosedur Kelurahan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya:

d.       melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dari desa, pengenda1ian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan,  kepemudaan dan olahraga;

e.       melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan kesehatan masyarakat, potensi dan/atau terjadi kejadian yang luar biasa;

f.        memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;

g.       melaksanakan pengoordinasian penanganan      pengaduan masyarakat bidang kesejalateran rakyat tingkat Kelurahan;

h.       memfasilitasi pelaksanakan kegiatan awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan:

i.         melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang              tidak mampu;

j.         melaksanakan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan social;

k.       melaksanakan pelaksanakan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial, peduli sesama, gotong royong;

l.         memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pe??didikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyar akat (PKBM);

m.     memfasilitasi pelaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan pemantauan jentik nyamuk;

 

 

n.       memfasilitasi penyelenggaraan pos pembinaaan terpadu (Posbindu), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Rukun Warga (RW) siaga;

o.       memfasililasi pencegahaan penyebaran kasus penyakit berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa (KLB);

p.       memfasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), sesuai lingkup tugasnya;

q.       melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah.

 

6.   Seksi Ekonomi dan Pembangunan

a.       Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan di bawal? dan bertanggung jawab kepada Lurah.

b.       Seksi Ekonomi dan Pe???bangunan men?punyai tugas:

c.       menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugasnya;

d.       melaksanakan Rencana Strategis dan Dokurnen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugasnya;

e.       melaksanakan perumusan kebijakan, bisnis proses, standar dan prosedur Kelurahan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;

f.        melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan b?dang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan;

g.       melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan;

h.       memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kelurahan;

i.         melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan;

j.         melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan;

k.       melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kelurahan;

l.         melaksanakan kegiatan penanganan segera prasarana dan sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan, taman dan penerangan jalan di Kelural?an sesuai clengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

m.     melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus:

n.       melaksanakan penghijauan lingkungan permukiman;

o.       melaksanakan penyusunan peta situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan wilayah Kelurahan;

p.       melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan:

q.       melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara;

r.        melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan;

s.       menyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggo kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup;

t.        melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya;

u.       melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan sesuai lingkup tugasnya;

v.       melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah.

LMK