Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) ini merupakan amanat dari Pasal 13 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
Sebagai Landasan Hukum tentang keberadaan LMK, berikut aturan hukum yang mengenai LMK :
1. PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN.dan
2. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN.
Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) merupakan sebuah institusi Demokarasi yang di bangun di DKI sebagai wadah terhimpunnya para tokoh untuk menampung ASPIRASI masyarakat di tingkat kota Administrasi dalam mengupayakan mewujudkan stabilitas pembangunan bahwa “ Pembangunan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat “ .
Ungkapan kata kata mutiara tersebut walaupun jarang di pakai / relevan karena sejatinya pembangunan harus di laksanakan dari bawah rakyat oleh rakyat untuk rakyat.
LMK Srengseng Sawah dalam perencanaan pembangunan dan mengemban amanah warganya slalu siap dalam kurun waktu apapun. Semula LMK berawal dari sebuah nama DEWAN KELURAHAN, seiring dengan perubahan perubahan nama menjadi LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN ini tidaklah merubah sebuah tekad yang mana tetap pada sebuah tujuan dengan keinginan yang luhur serta memeratakan pembangunan .
Keberadaan Lembaga Musyawarah Kelurahan di tiap tiap RW dan dekat di lingkungan RTnya sangat lah penting dalam rangka menggali potensi ,menampung aspirasi masyarakat dari mulai Tingkat RT ,RW dan di sampaikan kepada LURAH ,CAMAT ,WALIKOTA atau SKPD terkait .
Sesuai dengan PERDA DAN TATIB LMK Srengseng Sawah bahwa LMK mempunyai tugas yang diamanahkan dan diharapkan untuk dilaksanakan, serta setiap anggota LMK harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ada dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tugas LMK
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah/Walikota.
2. Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi.
3. Menggali potensi untuk menggerakkan dan mendorong peran masyarakat.
4. Ikut serta dalam menyelesaikan masalah kota.
5. Menginformasikan kebijakkan Pemda dan
6. Membuat rencana tahunan.
Fungsi LMK
Menerima dan Menyalurkan Aspirasi
a) Setiap anggota dapat menyerap aspirasi masyarakat dimana dan kapan saja secara tertulis maupun Lisan.
# Melalui aspirasi dari RT atau warganya langsung tentang kondisi dan pelayanan lainya
b) Aspirasi yang ada disampaikan pada setiap rapat internal LMK baik lisan maupun tertulis. Aspirasi bisa di bawa dalam rapat atau konfirmasi Via WA GRUOP bila keadaan darurat dan di rapatkan bersama sama secara mufakat.
c) Penyaluran aspirasi yang berkaitan dengan pihak lain yang terkait disampaikan secara tertulis dan ditanda tangani oleh Ketua LMK untuk selanjutnya ditindak lanjuti kepada pihak terkait yang dimaksud.