Konten
PERATURAN GUBERNUR DKI JAKARTA
NOMOR 57 TAHUN 2022
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
Lurah mempunyai tugas :
1. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan
tugas dan fungsi Kelurahan;
2. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
3. melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
4. melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
5. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum
Kelurahan;
6. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan
umum Kelurahan;
7. mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; dan
8. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan
PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan
tugas dan fungsi Kelurahan.
Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas :
1. pengoordinasian perumusan proses bisnis,
standar, dan prosedur Kelurahan;
2. pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian,
keuangan, dan barang milik daerah Kelurahan;
3. pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan,
ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Kelurahan;
4. pengoordinasian tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah pada Kelurahan;
5. pengelolaan data dan sistem informasi
Kelurahan:
6. penyusunan rincian tugas dan fungsi Kelurahan;
7. pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan
tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;
8. pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan
evaluasi kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah
Kelurahan;
9. pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja,
Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan;
10. penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan
tingkat Kelurahan;
11. pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan;
dan
12. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup
tugasnya.
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas:
1. melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian
rukun warga dan rukun tetangga;
2. melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan
kemitraan Lembaga Musyawarah Kelurahan;
3. melaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan
ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
4. melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan
pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan;
5. melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan
kesatuan bangsa dan politik lingkup Kelurahan;
6. melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi
pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan;
7. melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan
penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelurahan;
8. melaksanakan pengoordinasian dan pemberian
bantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan dalam 1 (satu)
kali 24 (dua puluh empat) jam;
9. melaksanakan pengoordinasian dan
penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Kelurahan;
10. melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi
pelayanan umum dan administrasi pertanahan tingkat Kelurahan;
11. melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan
pemerintahan di Kelurahan;
12. melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian
masalah/konflik warga;
13. melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat
bidang pemerintahan tingkat Kelurahan;
14. melaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah
Kelurahan; dan
15. melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup
tugasnya.
Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas:
1. melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan
evaluasipelaksanaan urusan bidang perekonomian dan pembangunan diwilayah
Kelurahan, antara lain kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan, industri
rumah tangga, usaha mikro dan kecil sertakegiatan ekonomi masyarakat lainnya,
serta pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman
masyarakat;
2. melaksanakan pengoordinasian dan pendataan,
bidangperekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antaralain data
perekonomian masyarakat, harga dan stok barangkebutuhan pokok dan barang
penting di tingkat pasar, potensi Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro,
potensikebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan,
penyelenggaraan pengurasan penghambat aliran air pada salurandi jalan
lingkungan termasuk tali dan mulut air yangmembutuhkan peralatan dan/atau
teknologi khusus;
3. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang
perekonomian dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
4. melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang
menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah
Kelurahan;
5. melaksanakan pengoordinasian penanganan
pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan;
6. melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi
dan lomba kebersihan tingkat Kelurahan;
7. melaksanakan kegiatan penanganan segera
prasarana dan sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan, taman dan
penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
8. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan
prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan,
saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
9. melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman;
10. melaksanakan penyusunan peta situasi, kondisi, potensi dan tingkat
kerawanan kebersihan dan lingkungan wilayah Kelurahan;
11. melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman
masyarakat Kelurahan;
12. melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penanganan
sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi pembuangan
sementara, kecuali sampah dan kebersihan pada kawasan mandiri;
13. melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam
pemeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat
Kelurahan;
14. menyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang
sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup;
dan
15. melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup
tugasnya.
Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:
1. melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan,
antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga
berencana, kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan
olahraga;
2. melaksanakan pengoordinasian dan pendataan,
bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain permasalahan
kesejahteraan sosial, permasalahan kesehatan masyarakat, potensi dan/atau
terjadi kejadian yang luar biasa;
3. memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang
kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
4. melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang
menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan;
5. melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan,
pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di
wilayah Kelurahan;
6. melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan
lembaga dan/atau organisasi masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat
Kelurahan, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan dan Karang
Taruna Kelurahan;
7. melaksanakan pengoordinasian penanganan
pengaduan masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kelurahan;
8. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan awal
surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan;
9. melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan
pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu;
10. melaksanakan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam
bentuk kegiatan fisik dan sosial;
11. melaksanakan pelaksanaan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi
pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial, peduli
sesama, gotong royong;
12. memfasilitasi pelaksanaan pengawasan jam belajar malam pada
masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu
Jakarta Pintar;
13. memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
14. memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos
Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
15. memfasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga;
16. memfasilitasi pencegahan penyebaran kasus penyakit berpotensi
wabah dan Kejadian Luar Biasa;
17. memfasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, sesuai
lingkup tugasnya; dan
18. melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup
tugasnya.
Konten