PPID Kelurahan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Form Permohonan Informasi Publik
Struktur Organisasi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Prosedur Pelayanan Informasi
Waktu dan Biaya Layanan Informasi
Daftar Informasi Publik
Laporan Pelayanan PPID

Form Permohonan Informasi Publik

Konten

Struktur Organisasi PPID


Tugas dan Fungsi PPID

                           

RINCIAN TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

KELURAHAN RAWAJATI



JABATAN DALAM PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

 

 

KETERANGAN TUGAS

Atasan PPID

:

a.    menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;

b.    menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;

c.    menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;

d.    mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan

e.    melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.

 

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

:

a.  menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;

b.  menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

c.  mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;

d.  mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

e.  melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

f.   menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;

g.  melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;

h.  melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

i.   menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan

j.    melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.


PPID Pelaksanan

:

a.  membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;

b.  melaksanakan kebijakan teknis layanan  Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;

c.  mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

d.  mengumpulkandokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

e.  membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

f.   membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

g.   menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

 

 

Petugas Pelayanan Informasi Publik

 

 

 

 

 

 

 

:

a.  membantu PPID Pelaksana menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja dan/atau satuan kerja di Badan Publik;

b.  menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

c.   memberikan pelayan kepada pemohon informasi publik;

 





Prosedur Pelayanan Informasi

Konten

Waktu & Biaya Layanan Informasi

Waktu Pelayanan Informasi Publik

Senin - Jum'at : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB

Istirahat
(Senin - Kamis 12:00 WIB - 13:00 WIB)
(Jum'at 11:30 WIB - 13:00 WIB)

Biaya Pelayanan Informasi Publik

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa:

  1. Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).
  2. Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4).
  3. Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).

Pembiayaan Pasal 53 Ayat 3, 4 dan Ayat 5

  1. (3) Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya.
  2. (4) Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik.
  3. (5) Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir.

Daftar Informasi Publik

Konten

Laporan Pelayanan PPID

Konten