Form Permohonan Informasi Publik
Konten
Konten
RINCIAN TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KELURAHAN RAWAJATI
JABATAN DALAM PENGELOLA INFORMASI DAN
DOKUMENTASI
|
|
KETERANGAN TUGAS |
Atasan
PPID |
: |
a.
menunjuk PPID dan PPID Pelaksana; b.
menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan
Publik; c.
menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
d.
mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian
sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan e.
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring
atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID
Pelaksana.
|
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) |
: |
a.
menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi
Publik; b.
menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi
Publik; c.
mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; d.
mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan
dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan
Informasi di Badan Publik; e.
melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; f.
menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan
layak untuk dipublikasikan; g.
melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi
Publik yang akan dikecualikan; h.
melakukan
pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; i.
menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien
agar mudah diakses oleh publik; dan j.
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring
atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID
Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi. |
PPID
Pelaksanan |
: |
a.
membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan
kewenangannya; b.
melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan
PPID; c.
mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; d.
mengumpulkandokumen Informasi Publik dari Petugas
Pelayanan Informasi di Badan Publik; e.
membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi
Publik; f.
membantu membuat, mengelola, memelihara, dan
memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan g.
menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi
Publik agar mudah diakses oleh publik. |
Petugas
Pelayanan Informasi Publik
|
: |
a. membantu PPID
Pelaksana menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja dan/atau satuan
kerja di Badan Publik; b. menyiapkan kebutuhan
PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan
Informasi Publik; c.
memberikan pelayan kepada pemohon informasi publik;
|
Konten
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa:
Konten
Konten