Dalam rangka gerakan mengurangi sampah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur no. 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah Dari Sumber, dalam Instruksi Gubernur ini masyarakat bersama sama Pemerintah diminta untuk dapat melakukan pemilahan sampah mulai dari sumber.
Sampah yang dapat dipisahkan terbagi menjadi Sampah Organik, Botol Plastik, B3 dan Residu. Untuk sampah yang dapat dibuang ke Bantar Gebang hanya sampah residu yang sudah tidak dapat diolah lagi.
Volume Sampah terbesar adalah sampah organik / rumah tangga, oleh karena itu untuk mendukung gerakan tersebut maka Kelurahan Petogogan bersama Suku Dinas LH Jakarta Selatan membuat Komposter Biopori di beberapa titik, diharapkan komposter tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk membantu mengurangi sampah organik.