Pergub Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Penyelenngaraan Satuan Perlindungan Masyarakat Mengatur pembentukan, tugas, fungsi, keanggotaan, pembinaan, pendanaan, dan pengawas.
Kerap disebut Satlinmas adalah warga negara yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan pelindungan masyarakat dalam membantu menjaga ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.