Pemerintahan-Ketertiban-Umum

Perda No.8 Tahun 2007 adalah

Mewujudkan ketertiban, keamanan, keindahan dan kenyamanan kota.

aturan daerah yang mengatur Melindungi kepentingan umum ketertiban umum di wilayah

dan hak-hak warga DKIJakarta. Menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan berada