Perda No.8 Tahun 2007 adalah
Mewujudkan ketertiban, keamanan, keindahan dan kenyamanan kota.
aturan daerah yang mengatur Melindungi kepentingan umum ketertiban umum di wilayah
dan hak-hak warga DKIJakarta. Menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan berada