Mengingat dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, dimana Pemerintah Kelurahan terbagi atas Lurah, Sekretariat Lurah dan 3 (tiga) Seksi Kelurahan maka dalam Penyelenggaraan Program Kerja dan Hasil Kegiatan Pemerintah Kelurahan di tuangkan dalam kegiatan dan tugas tiap - tiap Seksi Kelurahan sebagaimana dapat diuraikan sebagai berikut
1. Penyelenggaran Tugas-tugas Bidang Sekretariat Lurah
Penyelenggaraan tugas-tugas bidang kesekretariatan menurut ketentuan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 adalah menjadi tanggung jawab Sekretaris Kelurahan.
Adapun tugas - tugas Sekretaris Kelurahan menurut Surat Peraturan Gubernur tersebut adalah sebagai berikut :
- pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Kelurahan;
- pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Kelurahan;
- pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Kelurahan;
- pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kelurahan;
- pengelolaan data dan sistem informasi Kelurahan:
- penyusunan rincian tugas dan fungsi Kelurahan;
- pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;
- pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kelurahan;
- pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan;
- penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
- pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan; dan
- Pelaksanaan Pengelolaan Data dan Informasi sesuai Lingkup Tugasnya.
2. Penyelenggaraan Tugas Seksi Pemerintahan
Untuk dapat terwujudnya kegiatan yang mencapai sasaran sebagaimana yang diharapkan di bidang Seksi Pemerintah Kelurahan Gunung telah dilaksanakan berbagai kegiatan dengan tugas pokok dan fungsi
Seksi Pemerintah Kelurahan sebagaimana tercantum Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, yang meliputi :
- melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian rukun warga dan rukun tetangga;
- melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan Lembaga Musyawarah Kelurahan;
- melaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
- melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan;
- melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa dan politik lingkup Kelurahan;
- melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan;
- melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelurahan;
- melaksanakan pengoordinasian dan pemberianbantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam;
- melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Kelurahan;
- melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pelayanan umum dan administrasi pertanahan tingkat Kelurahan;
- melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan;
- melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian masalah/ konflik warga;
- melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan;
- melaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; dan
- Melaksanakan Pengelolaan Data dan Informasi Sesuai Lingkup Tugasnya.
2. Penyelenggaraan Tugas Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Gunung telah melaksanakan berbagai kegiatan dengan tugas pokok dan fungsi Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan sebagaimana tercantum Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah,antara lain:
- melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan, industri rumah tangga, usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat;
- melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain data perekonomian masyarakat, harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar, potensi Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro, potensi kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan, penyelenggaraan pengurasan penghambat aliran air pada saluran di jalan lingkungan termasuk tali dan mulut air yang membutuhkan peralatan dan/atau teknologi khusus;
- memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
- melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan;
- melaksanakan pengoordinasian penanganan ppengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan;
- melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kelurahan;
- melaksanakan kegiatan penanganan segera prasarana dan sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan, taman dan penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
- melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman;
- melaksanakan penyusunan peta situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan wilayah Kelurahan;
- melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
- melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara, kecuali sampah dan kebersihan pada kawasan mandiri;
- melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan;
- menyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; dan
- melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.
Pelaksanaan Tugas Seksi Kesejahteraan Rakyat
Dalam surat Peratutan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
a. melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan olahraga;
b. melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan kesehatan masyarakat, potensi dan/atau terjadi kejadian yang luar biasa;
c. memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
d. melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan;
e. melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di wilayah Kelurahan;
f. melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga dan/atau organisasi masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat Kelurahan, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan dan Karang Taruna Kelurahan;
g. melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kelurahan;
h. memfasilitasi pelaksanakan kegiatan awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan;
i. melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu;
j. melaksanakan pelaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan sosial;
k. melaksanakan pelaksanakan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial, peduli sesama, gotong royong;
l. memfasilitasi pelaksanakan pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
m. memfasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
n. memfasilitasi pelaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
o. memfasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga;
p. memfasilitasi pencegahan penyebaran kasus penyakit berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa;
q. memfasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, sesuai lingkup tugasnya; dan
r. Melaksanakan Pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasny