Standar Pelayanan
I.
Standar Pelayanan Urusan
Pertanahan
1. Standar Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah (Tanah Milik Adat)
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan pelayanan |
1.
Foto copy
KTP dan KK pemohon; 2.
Foto copy
Bukti Kepemilikan Tanah dengan asal usul riwayat yang jelas; 3.
Foto copy
PBB tahun berjalan yang sudah dibayar; 4.
Surat
Pengantar ditandatangani RT/RW; 5.
Surat
Permohonan dari Pemilik Tanah; 6.
Surat
Pernyataan Tidak Sengketa ditandatangani oleh : a.
Pemohon (bermaterai); b.
2 (dua) orang saksi; c.
RT & RW (distempel). (melampirkan Fotocopy
KTP 2 orang saksi) 7.
Surat
Pernyataan Penguasaan Fisik ditandatangani oleh : a.
Pemohon (bermaterai); b.
2 (dua) orang saksi;
c.
RT & RW (distempel). (melampirkan Fotocopy
KTP 2 orang saksi) 8.
Surat
Penyataan Kebenaran
data dan Keabsahan dokumen bermaterai; 9.
Surat
Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan; 10.
Surat Kuasa
bermaterai, bila dikuasakan; 11.
Foto/dokumentasi
lokasi & batas-batas tanah Pemohon; 12.
Menunjukan
bukti dokumen/bukti kepemilikan tanah asli. |
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP); 2. Pemohon
menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP); 3.
Petugas melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi (Kelurahan); 4.
Petugas memproses dokumen surat Keterangan
Riwayat Tanah (Kelurahan); 5.
Pemohon menerima Surat Keterangan
Riwayat Tanah (Loket PTSP). |
3. |
Jangka waktu |
3 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas
lengkap) |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Surat
Keterangan Riwayat Tanah yang ditandatangani oleh Lurah |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan
masukan |
1. Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 0813-8963-5993; 2. Kanal
Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan
Aplikasi CRM. |
2.
Standar Pelayanan Surat Pengantar
Permohonan Hak (Tanah Milik Negara)
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan pelayanan |
1. Foto copy KTP dan KK Pemohon; 2. Foto copy alas hak dengan asal
usul riwayatnya jelas; 3. Foto copy Pelunasan PBB 10 tahun
yang sudah dibayar; 4. Surat Pengantar ditandatangani
RT/RW; 5. Surat Permohonan dari Pemohon; 6. Surat Pernyataan Penguasaan
Fisik dan tidak sengketa (sesuai dengan Permen Agraria/Kepala BPN No. 18
Tahun 2021) ditandatangani
oleh : a.
Pemohon (bermaterai); b.
2 (dua) orang saksi;
c.
RT & RW (distempel); (melampirkan Fotocopy
KTP 2 orang saksi) 7. Surat Penyataan Kebenaran data dan Keabsahan dokumen bermaterai; 8. Surat Pernyataan Ahli Waris,
jika dibutuhkan; 9. Surat Kuasa bermaterai dan
Fotocopy KTP Penerima Kuasa, bila dikuasakan; 10. Foto/dokumentasi lokasi
& batas-batas tanah Pemohon; 11. Menunjukan bukti dokumen/alas hak
asli. 12. Fotocopy Akte Perusahaan apabila
Pemohon berupa PT / Perusahaan / Yayasan |
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon
mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP); 2.
Pemohon
menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas (PTSP); 3.
Petugas
melakukan verifikasi berkas dan Suvei Lokasi (Kelurahan); 4.
Petugas
memproses dokumen Surat Pengantar Permohonan Hak (Kelurahan); 5.
Pemohon
menerima Surat Pengantar Permohonan Hak (PTSP). |
3. |
Jangka waktu |
3 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas
lengkap) |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Surat Pengantar
Permohonan Hak yang ditandatangani oleh Lurah |
6. |
Penanganan
pengaduan, saran dan masukan |
1. Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 0813-8963-5993; 2. Kanal
Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan
Aplikasi CRM. |
3.
Standar Pelayanan Surat Keterangan
Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan pelayanan |
1.
Foto copy KTP dan KK Pemohon; 2.
Foto copy sertifikat HGB; 3.
Foto copy PBB tahun berjalan yang sudah dibayar; 4.
Surat Penyatataan dari Pemilik bahwa rumah tersebut
digunakan sebagai rumah tinggal ditindatangani oleh; a.
Pemohon (bermaterai) b.
2 (dua) orang saksi; c.
RT & RW (distempel); (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi) 5.
Surat Pengantar ditandatangani RT/RW; 6.
Surat Permohonan dari Pemilik Tanah; 7.
Surat Pernyataan Tidak Sengketa ditandatangani oleh : a.
Pemohon (bermaterai); b.
2 (dua) orang saksi;
c.
RT & RW (distempel); 8.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ditandatangani oleh
: a.
Pemohon (bermaterai); b.
2 (dua) orang saksi;
c.
RT & RW (distempel); (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi) 9.
Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermaterai; 10.
Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan; 11.
Surat Kuasa bermaterai, bila dikuasakan; 12.
Foto/dokumentasi lokasi & batas-batas tanah
Pemohon; 13.
Menunjukan bukti dokumen aslinya. |
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon
mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP); 2.
Pemohon
menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas (PTSP); 3.
Petugas
melakukan verifikasi berkas (Kelurahan); 4.
Petugas
memproses dokumen Surat Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik (Kelurahan); 5.
Pemohon
menerima Surat Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik (PTSP). |
3. |
Jangka waktu |
2 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas
lengkap) |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Surat
Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik yang ditandatangani oleh Lurah |
6. |
Penanganan
pengaduan, saran dan masukan |
1. Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 0813-8963-5993; 2. Kanal
Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan
Aplikasi CRM. |
1.
Standar Pelayanan Pemberian
Konsultasi Yang Berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan pelayanan |
1.
FC KTP / SIM/ Passpoprt/ KITAS ; 2.
Pemohon membawa berkas lengkap (bila ada). |
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon
mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP); 2.
Petugas
mengarahkan kepada seksi terkait sesuai bidang permasalahan. (PTSP); 3.
Petugas
memberikan konsultasi. (Kelurahan); 4.
Pemohon
menandatangani lembar konsultasi (Kelurahan); 5.
Petugas
menyimpan lembar konsultasi dan kelengkapan berkas pemohon (Kelurahan) 6.
Pemohon
selesai menerima konsultasi. |
3. |
Jangka waktu |
1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas
lengkap) |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Konsultasi
yang berkaitan dengan administrasi Pemerintahan Umum |
6. |
Penanganan
pengaduan, saran dan masukan |
1. Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 0813-8963-5993; 2. Kanal
Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan
Aplikasi CRM. |
2. Standar Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan pelayanan |
Formulir isian yang ditandatngani oleh
Juru Sita Pengadilan. |
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon
mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP); 2.
Petugas
memproses penandatanganan relaas dan meminta tembusan relaas untuk disimpan
yang dilengkapi nama dan nomor telepon Pemohon (Kelurahan); 3.
Pemohon
menerima relaas pengadilan yang sudah ditandatangani (PTSP). |
3. |
Jangka waktu |
1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap) |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Relaas
Pengadilan yang sudah ditandatangani |
6. |
Penanganan
pengaduan, saran dan masukan |
1. Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 0813-8963-5993; 2. Kanal
Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan
Aplikasi CRM. |
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan pelayanan |
1.
Surat Pengantar yang ditandatangani RT / RW; 2.
Surat Pernyataan dari Ahli Waris bermaterai yang
ditandatangani oleh a.
Pemohon (bermetarai) b.
2 orang saksi c.
RT / RW (stempel) (melampirkan
Fotocopy KTP 2 orang saksi dan untuk anak di bawah umur/ tidak
memiliki KTP memberikan CAP Jempol dan ditandatangani Wali bertindak atas
nama Anak/Penerima Waris Pada Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi) 3.
Foto sebagai bukti pada saat Penandatanganan Surat
Pernyataan Ahli Waris dan Saksi; 4.
Foto copy dan asli KTP para Ahli Waris; 5.
Foto copy dan asli KK para Ahli Waris; 6.
Foto copy dan asli Akta Kelahiran/Ijazah para Ahli
Waris; 7.
Foto copy dan asli Surat Nikah para Ahli Waris,
apabila menikah; 8.
Foto copy dan asli Akta Cerai, apabila bercerai; 9.
Foto copy dan asli Surat Kematian pewaris / akta
kematian / surat keterangan pelaporan kematian / surat keterangan kematian
dari rumah sakit / puskes / uyankes, apabila ada ahli waris yang meninggal
dunia; 10.
Foto copy dan asli KTP istri/suami dan anak para Ahli
Waris yang telah meninggal; 11.
Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermaterai; 12.
Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP penerima
kuasa, apabila dikuasakan. |
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon
mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP); 2.
Pemohon
menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas (PTSP); 3.
Petugas
melakukan verifikasi berkas (Kelurahan); 4.
Petugas
memproses dokumen Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris (Kelurahan); 5.
Pemohon
menerima Surat Pernyataan Ahli Waris (PTSP). |
3. |
Jangka waktu |
3 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap) |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Surat
pernyataan ahli waris yang ditandatangani Lurah |
6. |
Penanganan
pengaduan, saran dan masukan |
1. Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 0813-8963-5993; 2. Kanal
Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan
Aplikasi CRM. |