DAFTAR INFORMASI WAJIB BERKALA
1.
Informasi tentang kedudukan atau domisili, alamat lengkap, ruang lingkup
kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi
2. Struktur
organisasi, gambaran umum satuan kerja, profil singkat pejabat
struktural
3. Laporan
harta kekayaan Pejabat Negara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah
dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsiuntuk
diumumkan
4. Target
dan/atau capaian program dan kegiatan
5. Jadwal
pelaksanaan program dan kegiatan
6.
Anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah
7.
Uraian tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta
capaiannya
8.
Rencana dan laporan realisasi anggaran
9.
Neraca
10.
Laporan arus kas dan/atau catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku
11.
Daftar aset dan investasi
12.
Jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima
13. Waktu
yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik
14.
Jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau
seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolak
15.
Alasan penolakan Permintaan Informasi Publik
19 Daftar
peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan
atau ditetapkan
20. Tata
cara memperoleh Informasi Publik
21. Tata
cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa Informasi Publik
berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi
22. Tata
cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Badan
Publik
23. Tata
cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang
mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan
24. Tahap perencanaan, meliputi Rencana Umum
Pengadaan (RUP)
INFORMASI SERTA
MERTA
1. Informasi
bencana alam
2. Informasi
keadaan bencana non alam
3. Informasi
bencana sosial
4. Informasi
tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang
berpotensi menular
5. Informasi
tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat
6. Informasi
tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik
INFORMASI TERSEDIA
SETIAP SAAT
1. Daftar
Informasi Publik
2. Informasi
tentang keputusan, peraturan, dan/atau kebijakan Badan Publik
3. Informasi
tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
4. Surat
menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas,
fungsi, dan wewenangnya : tersedia di masing-masing OPD/kasi kelurahan
5. Rencana
Strategis dan Rencana Kerja Badan Publik
6. Informasi
mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik
7. Jumlah,
jenis, dan yang internal dan gambaran umum dalam pelanggaran yang dilaporkan
oleh masyarakat serta laporan penindakannya
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Daftar Inforamsi yang Dikecualika sesuai dengan SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS
KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 103 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PEMERINTAH
PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2025