Standar Pelayanan
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID menyatakan komitmen untuk:
- Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;
- Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi secara sederhana dan berbiaya ringan;
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- Memberikan jawaban permohonan informasi publik dan tanggapan pernyataan keberatan atas permohonan informasi publik sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
- Menyediakan Daftar Informasi Publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
- Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyiapkan sarana dan prasarana yang inklusif, nyaman, dan tertata baik;
- Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
- Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik;
- Melaporkan hasil kinerja atas pelaksanaan pelayanan informasi publik.