SOSIALISASI-PENONAKTIFAN-PENGAKTIFAN-KEMBALI-NIK-DAN-PENDATAAN-MUDIK-BALIK-KELURAHAN-KALIBATA-TAHUN-2023

Hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 bertempat di Aula Kantor Kelurahan Kalibata diadakan Sosialisasi Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali NIK dan Pendataan Mudik Balik yang dihadiri oleh Para Ketua RT dan RW, Anggota LMK, FKDM dan para tokoh masyarakat.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah :

       SK Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan kembali NIK tanggal 13 Maret 2023 sebagaimana telah diubah dengan SK Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2023 tanggal 4 April 2023

       Insekda Nomor e-0014 Tahun 2023 tentang Penonaktifan Sementara dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan serta Pendataan Mudik Balik Tahun 2023


Tujuan dan Manfaat Penonaktifan NIK : 

Penonaktifan NIK bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, menyajikan data skala Provinsi yang berasal dari Data Kependudukan Bersih (DKB) dan Pemutakhiran data kependudukan sehingga menghasilkan data yang akurat dan akuntabel. 

Adapun manfaatnya adalah sebagai berikut :

- Tertib Administrasi Kependudukan

- Mengurangi Potensi kerugian keuangan daerah

- Mengurangi Potensi Golput pada pemilu

- Penerima bantuan sosial tepat sasaran

- Menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh oknum masyarakat

- Mengakuratkan perumusan kebijakan pembangunan daerah

- Sebagai bagian dalam program penataan kependudukan dalam menyongsong Jakarta sebagai Global City

Kategori Penonaktifan NIK

- Tertib Administrasi Kependudukan

- Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de fakto selama lebih dari satu tahun

- Pencekalan dari Instansi/Lembaga hukum terkait

- Wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP-

Layanan Pengaduan

Pengecekan NIK dinonaktifkan

       Pelayanan Offline : Loket Dukcapil Layanan Kelurahan

       Pengecekan Online : https://jawara-dukcapil.jakarta.go.id

       Pengaduan pengaktifan kembali NIK baik yang sudah   
        dinonaktifkan atau masih dalam usulan agar datang ke Loket         
        Layanan Kelurahan sesuai tempat domisili