Penataan-Kawasan-Kelurahan-Kalibata

Penataan kawasan merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penguatan Peran Walikota/Bupati Dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan. Bukan sekadar rapi, penataan tersebut turut mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsinya.

Sesuai dengan arahan Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono,  program penataan kawasan adalah program perbaikan setiap satu titik di kelurahan yang dinilai kumuh, fasilitas yang rusak dan gelap. 

Dengan program perbaikan ini, lingkungan yang sebelumnya dinilai tidak layak huni dapat ditempati warga dengan nyaman.

Dalam melaksanakan program penataan kawasan ini, Pemprov DKI Jakarta mengerahkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Dinas Sumber Daya Air untuk membenahi saluran air dan Dinas Bina Marga untuk membenahi jalan dan penerangan jalan umum. 

Untuk masalah penanaman Pemprov DKI mengerahkan Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. (sumber : jakarta.go.id)

Pada  semester II  Tahun Anggaran 2022 Kelurahan Kalibata telah merampungkan Penataan Kawasan berupa pembuatan taman di Jalan Kalibata Timur RT 010 RW 08 dan di depan SDN 03 Komplek Garuda RW 04. Adapun pada Triwulan II Tahun Anggaran 2023, penataan kawasan difokuskan di Jalan Kecapi RW 010  yang notabene sebelumnya adalah lahan terbengkalai dan akan difungsikan sebagai taman bunga dan area bermain anak. Dengan Penataan Kawasan ini diharapkan tidak ada lagi lahan kosong yang terbengkalai, kumuh dan rusak. Lahan yang tersedia akan difungsikan sebagai kawasan penghijauan terutama pada lahanaset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.