Pemilihan-Ketua-RW-Kelurahan-Kalibata-Periode-Tahun-2023-2028

Masa jabatan Ketua RW di wilayah Kelurahan Kalibata yang telah habis perlu dilakukan peremajaan kembali. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 7 - 18 Juli 2023 pada 9 RW di wilayah Kelurahan Kalibata. Adapun pelaksanaan peremajaan ini mengacu pada Peraturan Gubernur  Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
SeluruhASN Kelurahan Kalibata melakukan monitoring secara rutin sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Sebanyak 9 Ketua RW telah terpilih baik dilaksanakan secara aklamasi berdasarkan musyawarah dan mufakat maupun melalui proses pemilihan. Ketua RW terpilih akan menjalani masa jabatan selama 5 tahun yaitu periode Tahun 2023 - 2028.