Monitoring-Wilayah-Kelurahan-Kalibata

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kelurahan melaksanakan fungsi pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan dan fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan.

Sebelum melaksanakan tugas kesehariannya di dalam kantor, Sekretaris Kelurahan Kalibata rutin melakukan monitoring/lingkar wilayah. Pagi ini (selasa,18/09/2023), dengan didampingi staf, melakukan monitoring pekerjaan pembuatan saluran air di lingkungan RW 05 sebagai hasil dari serap aspirasi masyarakat melalui forum Musrenbang. 

Bergeser ke RW 03 melakukan monitoring pekerjaan penataan kawasan di SDN Kalibata 03 yang dilakukan oleh para pekerja PPSU.