Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kelurahan melaksanakan fungsi pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan dan fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan.
Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalibata Nurul Handini dalam pelaksanaan tugasnya rutin melakukan monitoring lingkar wilayah.
Sebelum melaksanakan tugas dikantor, Kasi Ekbang rutin lingkar wilayah pagi hari. Pagi ini mengawasi pekerjaan penanganan segera saluran air di sepanjang jalan Kalibata Tengah.
Bergeser ke jalan Warung Buncit Raya RW 05 melakukan pemasangan spanduk himbauan dilarang membuang sampah dan berkoordinasi dengan Ketua RT setempat.