Monitoring-Pembuatan-Saluran-Air-di-wilayah-RW-05-Kelurahan-Kalibata

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kebijakan menata kawasan kumuh melalui pembangunan fasilitas umum baru atau perbaikan fasilitas yang telah ada. 

Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Pemukiman Terpadu, RW 05 Kelurahan Kalibata merupakan kawasan kumuh ringan yang perlu mendapatkan penataan kawasan.

Melalui usulan yang disampaikan warga masyarakat dan perangkat RT/RW dalam Rembuk RW dan usulan tersebut kemudian diakomodir oleh Suku Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam Musrenbang Tingkat Kelurahan, Kecamatan dan tingkat Kota Administrasi Jakarta SelatanTahun 2022, saluran air di seluruh RT kecuali RT 013 RW 05 dilaksanakan pembuatannya pada tahun ini. 

Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalibata Ibu Nurul Handini danmelakukan monitoring pelaksanaan pembuatan saluran air yang sedang dalam proses pengerjaan yaitu di RT 003,010,011 dan 015 RW 05. RT 007 sudah dalam tahap selesai pengerjaan. Direncanakan seluruh pengerjaan saluran air akan selesai dalam akhir bulan September.