Jakarta Selatan, 17/10/2023
Kelurahan Kalibata memiliki 84 Pekerja Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) yang bertugas di seluruh wilayah Kelurahan Kalibata. Sebelum melakukan tugas rutin di lapangan, para pekerja rutin melakukan apel pagi, pengecekan atribut dan kelengkapan peralatan kerja yang harus dibawa ke lapangan. Terutama jika ada laporan pengaduan terkait banyaknya sampah, got mampet dll.
Pagi ini, Selasa (17/10/2023) Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalibata, Bertha Simanulang memimpin pelaksanaan apel pagi dan mengecek kesiapan para pekerja. Apel pagi ini dilaksanakan selama 15 menit setiap harinya dimulai pukul 07.00 WIB.
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2016, ruang lingkup tugas PekerjaPPSU adalah :
1. Penanganan prasarana dan sarana jalan/gang
2. Penanganan prasarana dan sarana saluran
3. Penanganan prasarana dan sarana taman
4. Penanganan prasarana dan sarana kebersihan
5. Penanganan prasarana dan sarana penerangan jalan umum.
Dengan demikian uraian pekerjaan yang harus dilakukan oleh pekerja PPSU adalah sebagai berikut:
Perbaikan jalan berlubang di wilayah kelurahan;
Perbaikan dan pengecatan kanstin di wilayah kelurahan; Perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah kelurahan; Perbaikan trotoar jalan yang rusak dan/atau berlubang di wilayah kelurahan;
Perbaikan saluran rusak di jalan lingkungan/lokal; Pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet di jalan lingkungan/lokal;
Pelaporan pembangunan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu saluran, termasuk penutupan saluran air dan tali-tali air/mulut air;
Penanganan pohon tumbang dan/atau patah di wilayah kelurahan;
Pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas, lampu jalan dan yang dapat membahayakan keselamatan warga di wilayah Kelurahan;
Pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan; Pengambilan pot-pot rusak yang mengganggu lingkungan; Pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin; Pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan;
Pembersihan coretan-coretan dan keping informasi di ruang publik wilayah Kelurahan
Pembersihan jalan, saluran, taman, jalur hijau, area pantai, bangunan dan/atau ruang publik lainnya di wilayah kelurahan; Penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan;
Penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan;
Penanganan dan pelaporan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal;
Pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.
#ASNBerAkhlak
#SuksesJakartaUntukIndonesia
#JakartaSelatan
#PancoranTangguh
#KalibataKeren
#PasukanOren