Perangkat Kelurahan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Profil Lurah
Struktur Organisasi
Tugas & Fungsi
LMK

Profil Lurah


Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI


Tugas & Fungsi

Dasar Hukum

Tugas dan Fungsi Kelurahan diatur dalam

Lampiran XXXVII

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah


Berikut adalah Tugas dan Fungsi Kelurahan yang tertuang dalam Lampiran XXXVII Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah :

1)      Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.

2)      Kelurahan menyelenggarakan fungsi:

a)  pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

b)  pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

c)  pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;

d)  pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

e)  pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

f)   pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;

g)  pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;

h)  penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;

i)   pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan

j)   pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3)      Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi:

a)  pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;

b)  fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;

c)   fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;

d)  fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;

e)  fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;

f)   fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;

g)  fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan

h)  fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

LMK

Data Anggota LMK
Kelurahan Grogol Utara

No

Nama

Alamat

Jabatan

1

Mustakim

Jl. Tanah Baru V Rt. 001/001

LMK RW 01

2

Ahmad Yani

Jl. Raya Kebon Nanas No.25 Rt. 006/02

LMK RW 02

3

Rivai

Jl Kemandoran II RT. 012/03

LMK RW 01

4

Hasbullah

Jl. Pulo Mawar Rt.004/004

LMK RW 01

5

Rochmani

Kp. Pluis No. 19 Rt.004/005

LMK RW 01

6

Syifa Fauziah

Jl.Juraganan  No. 3 Rt.002/06

LMK RW 01

7

IR. Lazmi Muchtar

Jl. Sairun No. 25 RT. 002/07

LMK RW 01

8

Rahmatullah

Juraganan Rt. 010/008

LMK RW 01

9

Irawan

Kamp Rawa RT. 009/09

LMK RW 01

10

Bisri

Jl Kebon Nanas IV RT. 003/10

LMK RW 01

11

Muhamad Sidik

Jl. Kemandoran VIII Rt. 005/11

LMK RW 01

12

Abdillah

Juraganan RT. 008/12

LMK RW 01

13

Yul Faisal

Jl. Tanah Baru I Rt. 004/13

LMK RW 01

14

Risna Frianti

Kp Pluis RT. 004/14

LMK RW 01

15

Suryo Widagdo

Jl. Pulo Kenanga VI/19A RT. 008/15

LMK RW 01

16

Endang

Jl. Pulo Melati III Rt. 001/16

LMK RW 01