Standar Pelayanan
1.
Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil
Kelurahan :
v
Penerbitan KTP, KK, KIA, Akta Kelahiran dan Akta
Kematian
2.
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
v Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dapat diakses secara online melalui website Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id/
3.
Pelayanan Administrasi Umum di Kelurahan :
v
Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris
v
Pelayanan Surat Pengantar Perkawinan Pertama,
Kedua, dst.
v
Pelayanan Surat Keterangan (PM1)
v
Pelayanan Legalisir
v Pelayanan Surat Pengantar Perkawinan Pertama dan Kedua dapat diakses secara online melalui https://jakevo.jakarta.go.id/
Alur Pendaftaran Akun JakEVO
v
Kunjungi situs resmi JakEVO,
v
Masukkan nama lengkap, alamat email aktif, dan
kata sandi,
v
Masukkan kode CAPTCHA, lalu klik Daftar,
v
Buka email masuk dan klik tautan verifikasi
untuk mengaktifkan akun,
v
Masuk (login) menggunakan email dan kata sandi
yang telah terdaftar.
Alur Pengajuan dan Proses Perizinan JakEVO
1. Pengajuan: Pemohon memilih jenis layanan
atau perizinan yang dibutuhkan, mengisi formulir digital, serta mengunggah
dokumen persyaratan yang diminta.
2. Verifikasi Administrasi: Petugas terkait
(Petugas PTSP, Kasie Kelurahan, atau Kasie Kecamatan tergantung kewenangan
jenis layanan) memvalidasi kelengkapan berkas.
v
Jika berkas tidak lengkap, dokumen akan
dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki.
v
Jika berkas lengkap, proses dilanjutkan ke
pejabat berwenang.
3. Penetapan: Pejabat berwenang (seperti Lurah, Camat, atau Pejabat PTSP) melakukan penandatanganan draf dokumen izin secara elektronik.
4. Izin Terbit: Sistem menerbitkan dokumen resmi yang siap diunduh oleh pemohon melalui akun JakEVO. Anda juga bisa memantau status berkas secara berkala melalui menu Izin Saya.
Informasi Pelayanan Jakevo
DAFTAR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Kota Administrasi Jakarta Selatan
STANDAR PELAYANAN Kelurahan Grogol Utara
Jam Operasional
Senin - Jumat (07.30 - 16.00)
Sabtu - Minggu (Tutup)