Menindaklanjuti keluhan warga
akibat pembangunan Padel di Jl. Kenanga, Mila Herawati selaku Lurah Cilandak Timur mengundang
Pengelola Padel dan Pemilik rumah yang bersebelahan langsung dengan Padel
tersebut di Ruang Serbaguna Kantor Kelurahan Cilandak Timur, Selasa (7/04/2026).
Namun rapat hanya dihadiri oleh Pihak Pengelola Padel. Salah satu warga yang
berada bersebelahan mendapat kondisi bagian rumahnya rusak. Sebelumnya atas
temuan di lapangan, Mila Herawati
bersama Suku Dinas Cipta Karya dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta
Selatan, Babinsa, Bhabinkamtibnas, Satpol PP Kelurahan Cilandak Timur telah
menghimbau hingga melakukan penyegelan atas Padel tersebut pada tanggal 11
Maret 2026. Namun setelah penyegelan, warga mendapatkan aktivitas padel tetap
berlangsung walaupun belum mengantongi izin operasional. Pengelola Padel
menjelaskan bahwa setiap pengurusan izin diberikan kepada pihak perantara, dan tidak
mendapatkan informasi secara utuh terkait larangan aktivitas padel dan keluhan
yang selama ini dirasakan oleh warga yang berada disamping Bangunan Padel. Mila
berharap adanya etikad baik Pengelola Padel melakukan komunikasi dengan tetangga
yang mengalami kerugian. Jika mengalami kesulitan, Kelurahan Cilandak Timur
akan siap mendukung mediasi yang akan dilakukan Pengelola Padel, namun
aktivitas padel tetap dihentikan sampai dengan izin operasional dikeluarkan
oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengelola Padel diharapkan benar-benar
mengikuti apa yang telah menjadi ketentuan hingga permasalahan dapat diselesaikan.
Rapat Koordinasi turut dihadiri Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan Cilandak Timur, LMK RW 03 dan Ketua RT 005 RW 03.