Penyuluhan-Hukum-dan-Paparan-Pos-Bantuan-Hukum-Kelurahan-Cilandak-Timur

Dalam rangka Pelatihan Fungsional Penyuluh Hukum  Ahli Pertama, BPSDM Kementrian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Seminar Penyuluhan Hukum dengan tema Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Ruang Serbaguna Kantor Kelurahan Cilandak Timur, Jumat (10/04/2026). Sebelum masuk dalam Kegiatan Seminar Penyuluhan Hukum, Lurah Cilandak Timur Mila Herawati menyampaikan terkait Pos Bantuan Hukum Kelurahan Cilandak Timur (Posbankum). Posbankum Kelurahan Cilandak Timur merupakan program dari Kementrian Hukum Republik Indonesia, dimana warga diberikan layanan bantuan hukum secara gratis agar permasalahan tidak berlanjut tingkat Pengadilan. Selain datang langsung ke Kantor Kelurahan Cilandak Timur untuk mendapatkan layanan ini, warga juga dapat menghubungi Paralegal yang telah ditugaskan untuk memberikan bantuan hukum. Mila menambahkan jika dibutuhkan tindak lanjut pertemuan dua belah pihak, maka akan dilakukan rapat mediasi atau musyawarah di Kantor Kelurahan Cilandak Timur. Kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar mendorong Aparatur Kelurahan Cilandak Timur  untuk lebih proaktiv terhadap permasalahan yang ada. Selain Paralegal, setiap RW di Kelurahan Cilandak Timur juga memiliki Pusat Informasi dan Keluarga (PIK). Sebelum masuk dalam ranah Kelurahan, maka akan terlebih dahulu ditangani tingkat RW melalui layanan PIK berupa konseling keluarga, remaja, pengasuhan, pernikahan dan kesehatan. Mila mengapresiasi setiap masalah yang telah tertangani melalui PIK tanpa harus dilanjutkan ke tingkat Kelurahan.

Setelah penyampaian terkait Posbankum Kelurahan Cilandak Timur,  kegiatan dilanjutkan dengan Seminar Penyuluhan Hukum tekait KDRT. Selain penyampaian materi, Peserta seminar diberikan video singkat contoh kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana tindak lanjut penyelesaian masalah. Dengan penyuluhan ini diharapkan peserta memahami apa saja yang termasuk dalam KDRT dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mendapatkan bantuan hukum. Penyelesaian Non Ligitasi dalam kasus KDRT bertujuan mencegah timbulnya tindak pidana yang lebih berat. Pencegahan KDRT juga dapat dilakukan dengan pola asuh anak sejak dini sehingga ketika dewasa anak tersebut tidak menjadi korban maupun Pelaku KDRT.