Dalam rangka Pelatihan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama, BPSDM Kementrian Hukum Republik
Indonesia menyelenggarakan Seminar Penyuluhan Hukum dengan tema Kekerasan Dalam
Rumah Tangga di Ruang Serbaguna Kantor Kelurahan Cilandak Timur, Jumat
(10/04/2026). Sebelum masuk dalam Kegiatan Seminar Penyuluhan Hukum, Lurah
Cilandak Timur Mila Herawati menyampaikan terkait Pos Bantuan Hukum Kelurahan
Cilandak Timur (Posbankum). Posbankum Kelurahan Cilandak Timur merupakan
program dari Kementrian Hukum Republik Indonesia, dimana warga diberikan layanan bantuan hukum
secara gratis agar permasalahan tidak berlanjut tingkat Pengadilan. Selain
datang langsung ke Kantor Kelurahan Cilandak Timur untuk mendapatkan layanan ini,
warga juga dapat menghubungi Paralegal yang telah ditugaskan untuk memberikan
bantuan hukum. Mila menambahkan jika dibutuhkan tindak lanjut pertemuan dua
belah pihak, maka akan dilakukan rapat mediasi atau musyawarah di Kantor
Kelurahan Cilandak Timur. Kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar
mendorong Aparatur Kelurahan Cilandak Timur untuk lebih proaktiv terhadap permasalahan
yang ada. Selain Paralegal, setiap RW di Kelurahan Cilandak Timur juga memiliki
Pusat Informasi dan Keluarga (PIK). Sebelum masuk dalam ranah Kelurahan, maka
akan terlebih dahulu ditangani tingkat RW melalui layanan PIK berupa konseling
keluarga, remaja, pengasuhan, pernikahan dan kesehatan. Mila mengapresiasi setiap
masalah yang telah tertangani melalui PIK tanpa harus dilanjutkan ke tingkat
Kelurahan.
Setelah penyampaian terkait Posbankum Kelurahan Cilandak
Timur, kegiatan dilanjutkan dengan
Seminar Penyuluhan Hukum tekait KDRT. Selain penyampaian materi, Peserta
seminar diberikan video singkat contoh kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana
tindak lanjut penyelesaian masalah. Dengan penyuluhan ini diharapkan peserta
memahami apa saja yang termasuk dalam KDRT dan bagaimana upaya yang dapat
dilakukan untuk mendapatkan bantuan hukum. Penyelesaian Non Ligitasi dalam
kasus KDRT bertujuan mencegah timbulnya tindak pidana yang lebih berat.
Pencegahan KDRT juga dapat dilakukan dengan pola asuh anak
sejak dini sehingga ketika dewasa anak tersebut tidak menjadi korban maupun
Pelaku KDRT.