Penyampaian-Tagihan-Pajak-Bumi-dan-Bangunan-kepada-Warga-Kelurahan-Cilandak-Timur

Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cilandak Timur Ernida Hutabarat bersama staf mengunjungi pemilik-pemilik objek tanah yang memiliki tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan memberikan surat himbauan untuk melunasi PBB sebelum dilakukan pemasangan sticker bagi Wajib Pajak yang belum melunasi tagihan PBB di wilayah Kelurahan Cilandak Timur, Kamis (14/12). Pembayaran tagihan PBB dapat dilakukan melalui bank/ tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Warga dapat mengakses https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt untuk mengetahui tagihan maupun tunggakan PBB. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Petugas Pajak di Satuan Pelaksana Penagihan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Kecamatan Pasar Minggu dengan nomor 021-217890331 atau email uppd.pasarminggu@jakarta.go.id. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah tertib melakukan pembayaran PBB.