Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cilandak Timur Ernida
Hutabarat bersama staf mengunjungi pemilik-pemilik objek tanah yang memiliki tagihan
Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan memberikan surat himbauan untuk melunasi PBB
sebelum dilakukan pemasangan sticker bagi Wajib Pajak yang belum melunasi
tagihan PBB di wilayah Kelurahan Cilandak Timur, Kamis (14/12). Pembayaran
tagihan PBB dapat dilakukan melalui bank/ tempat pembayaran yang ditunjuk oleh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Warga dapat mengakses https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt untuk mengetahui tagihan maupun
tunggakan PBB. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Petugas
Pajak di Satuan Pelaksana Penagihan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah
Kecamatan Pasar Minggu dengan nomor 021-217890331 atau email uppd.pasarminggu@jakarta.go.id. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah tertib melakukan pembayaran
PBB.