Kepala Seksi Pemerintahan
Kelurahan Cilandak Timur Ernida Hutabarat didampingi staf mengunjungi lokasi
objek tanah di RT 002 RW 03 Kelurahan Cilandak Timur, Selasa (9/1). Survey
lokasi ini sebagai persyaratan atas permohonan pemecahan PBB oleh warga.
Setelah Survey dilaksanakan dan semua persyaratan terpenuhi maka Kelurahan
Cilandak Timur dapat menerbitkan Surat Pengantar Pemecahan PBB untuk
dilanjutkan ke proses selanjutnya di Kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi
Daerah (UPPRD) Kecamatan Pasar Minggu. Untuk informasi lebih lanjut, warga
dapat mengakses https://bapenda.jakarta.go.id/berita/menu-pelayanan-mutasi-pbbp2.