Penegakan-Peraturah-Daerah-Nomor-8-Tahun-2007-tentang-Ketertiban-Umum

 

Sekretaris Kecamatan Pasar Minggu memimpin kegiatan Penertiban Pra Yustisi di RW 07 Kelurahan Cilandak Timur, Kamis (18/7). Kegiatan penertiban melibatkan Kelurahan Cilandak Timur yang diwakili oleh Sekretaris Kelurahan Cilandak Timur Mila Herawati dan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cilandak Timur Ernida Hutabarat. Tim penertiban terdiri dari Koramil Kecamatan Pasar Minggu, Polsek Pasar Minggu, Personil Satpol PP Kecamatan Pasar Minggu, Dishub Kecamatan Pasar Minggu, PTSP Kecamatanan Pasar Minggu dan Satpol PP Kelurahan Cilandak Timur.  Target penertiban adalah rumah kos, penghuni rumah kos banyak dikeluhkan karena tidak melaporkan keberadaan mereka kepada Ketua RT setempat. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 8 Tahun 2007, pasal 57 menyebutkan :

1.      Setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam wajib melaporkan diri kepada pengurus Rukun Tetangga setempat.

2.      Setiap pemilik rumah kost wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga setempat secara periodik.

3.      Setiap penghuni rumah kontrak wajib melapor kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga setempat secara periodik.

4.      Setiap pengelola rumah susun dan apartemen wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga setempat secara periodik.

Dari hasil temuan lapangan, ditemukan 4 orang penghuni kos yang melanggar Peraturan Daerah no. 8 Tahun 2007  dan dilakukan pemberian BAP Tindak Pidana Ringan dan akan dilanjutkan Sidang Tindak Pidana Ringan  pada Tanggal 26 Juli 2024 di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan.

<