Lurah
Kelurahan Cilandak Timur Agus Muharam didampingi dengan Kepala Seksi
Pemerintahan Kelurahan Cilandak Timur Ernida Hutabarat dan Kepala Seksi Ekonomi
dan Pembangunan Kelurahan Cilandak Timur Muhammad Najib Reza Al Khani mengunjungi
perusahaan-perusahaan yang masih memiliki tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), Jumat ( 22/1). Seperti yang tercantum pada Peraturan Gubernur
DKI Jakarta No. 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapanan dan Pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun
2023, Wajib Pajak orang pribadi maupun Badan yang memiliki tunggakan PBB
mendapatkan keringanan saat melunasi PBB dan terhindar dari sanksi administrasi. Pembayaran PBB oleh
Wajib Pajak turut berkontribusi dalam
pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.