Pemberitahuan-Surat-Peringatan-Tunggakan-Pajak-Bumi-dan-Bangunan

Lurah Kelurahan Cilandak Timur Agus Muharam didampingi dengan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cilandak Timur Ernida Hutabarat dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Cilandak Timur Muhammad  Najib Reza Al Khani mengunjungi perusahaan-perusahaan yang masih memiliki tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Jumat ( 22/1). Seperti yang tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapanan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023, Wajib Pajak orang pribadi maupun Badan yang memiliki tunggakan PBB mendapatkan keringanan saat melunasi PBB dan terhindar dari sanksi administrasi. Pembayaran PBB oleh Wajib Pajak  turut berkontribusi dalam pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.