Dalam rangka mendukung
pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan
Pengolahan Sampah dari Sumber, Lurah Cilandak Timur, Mila Herawati, bergerak
cepat dengan meninjau sejumlah titik lahan bersama Kasatpel Pertamanan dan
Hutan Kota Kecamatan Pasar Minggu, Eti Indriani, serta Kasatpel Lingkungan
Hidup Kecamatan Pasar Minggu, Nandang Jumyati.Dalam rangka mendukung
pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan
Pengolahan Sampah dari Sumber, Lurah Cilandak Timur, Mila Herawati, bergerak
cepat dengan meninjau sejumlah titik lahan bersama Kasatpel Pertamanan dan
Hutan Kota Kecamatan Pasar Minggu, Eti Indriani, serta Kasatpel Lingkungan
Hidup Kecamatan Pasar Minggu, Nandang Jumyati. Mengingat terbatasnya lahan
kosong di pemukiman warga yang dapat dimanfaatkan untuk pembuatan Teba Modern,
Lurah Mila Herawati berkoordinasi dengan Kasatpel Pertamanan dan Hutan Kota
Pasar Minggu guna memanfaatkan aset lahan milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
Provinsi DKI Jakarta. Dari hasil koordinasi tersebut, terdapat tiga lokasi yang
ditinjau untuk dijadikan pembangunan Teba Modern:
1. Lokasi Pertama: Samping
Pendopo Warga RT 003/RW 03
Lokasi peninjauan pertama
terletak di samping Pendopo Warga di RT 003 RW 03. Di lokasi ini, Kasatpel
Lingkungan Hidup Kecamatan Pasar Minggu, Nandang Jumyati, meyakinkan warga
bahwa pembuatan Teba Modern tidak akan menimbulkan gangguan bau.
"Pembuatan Teba Modern
disertai dengan penutup dan tidak akan mengganggu warga sekitar dari bau,
sampah organik yang dimasukkan ke dalam Teba Modern benar-benar sampah yang
sudah dipilah. Untuk mempercepat proses pembusukan, sampah juga dapat dicampur
dengan eco enzyme," ujar Nandang.
Idealnya, pembangunan Teba Modern
dilakukan sebanyak 2 unit dalam satu lokasi. Ketika unit pertama
sudah penuh, sampah akan dialihkan ke unit kedua. Sambil unit kedua menampung
sampah baru, unit pertama akan berproses menghasilkan kompos hingga akhirnya
dapat dikosongkan kembali dan digunakan secara bergantian.
2. Lokasi Kedua: RT 009/RW 03
(Dekat Bank Sampah Amanah)
Peninjauan kedua dilakukan di
wilayah RT 009 RW 03. Lahan ini juga merupakan aset milik Dinas Pertamanan dan
Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dan letaknya berdekatan langsung dengan Bank
Sampah Amanah yang dikelola oleh Ketua RT 009 RW 03, Jayadi. Dengan lokasi yang
berdampingan ini, warga sekitar nantinya dapat membuang sampah organik maupun
anorganik di satu kawasan yang terpusat dan berdekatan.
3. Lokasi Ketiga: RT 011/RW 04
Lokasi peninjauan ketiga berada
di wilayah RT 011 RW 04. Titik ini terletak di pinggir Kali Krukut dan
berbatasan langsung dengan Kelurahan Cipete Selatan dengan pembatas aliran Kali
Krukut.
Melalui peninjauan tiga titik
potensial ini, Pemerintah Kelurahan Cilandak Timur berharap program pengelolaan
sampah organik berbasis Teba Modern dapat segera terealisasikan dengan baik,
sehingga penanganan sampah dari sumber dapat berjalan optimal di tengah
masyarakat.