Perangkat Kelurahan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Profil Lurah
Struktur Organisasi
Tugas & Fungsi
LMK

Profil Lurah

No.

NAMA

NIP/NRK

GOL

JABATAN



1

RIZA FAUZI

NIP.198702282010011006/176984

III/d

LURAH


2

ALI IRFAN

NIP.199311092015071001/191812

III/b

SEKERTARIS KELURAHAN


3

STEPHANIE ANATASIA TITIAHY NIP. 1986071120042001 /183038

III/c

KASI  PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN KETERTIBAN


4

ADE JUMIATI

NIP. 197109091993032008 / 117411

III/d

KASI EKONOMI PEMBANGUNAN


5

NENG IRMAWATI

NIP. 197006111994022002 / 125896

III/c

PENGADMINISTRASI AHLI


6

 IQLIMANINA SYAFEI, SE

NIP. 19820221210012019 / 177950

III/b

 TEHNIS AHLI


7

 RITA

NIP. 19720924199602002 / 120106

II/d

PENGADMINISTRASI TERAMPIL


8

AGUS MARTONO

NIP. 197111291996031001

III/c

PENGADMINISTRASI AHLI


9

UMI KULSUM

NIP. 199102262015042002/ 185471

III/b

TEHNIS AHLI


10

MARIS SAPUTRA

NIP. 198611112014121002 / 189538

II/a

PENGADMINISTRASI TERAMPIL


11

ANDI APDHANI

NIP. 197806272010011017 / 177251

III/d

KA.UNIT PELAKSANA PTSP


12

 NAHASON GIRSANG

NIP. 196511111992031011/164192

IV/a

PKB


13

DEVI TRISKA KUSTIANA

NIP. 197012261996032002

III/c

KASATPEL DUKCAPIL


14

DOLLI M

NIP. 198104042009041011

III/a

KASATGAS POL PP


Struktur Organisasi

Tugas & Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN

Sebagaimana yang di jelaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dan Kotamadya dalam melaksanakan Pelayanan Masyarakat di wilayahnya.

Pengertian sebagaimana di atas mengandung maksud bahwa Kelurahan tidak lagi merupakan wilayah administrasi pemerintah tetapi sudah menjadi perangkat daerah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya dengan diberikan kewenangan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta telah diberikan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Sementara tugas Pemerintah Kelurahan berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut diatas adalah melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kelurahan menyelenggarakan fungsi yaitu :

1.     Penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran sesuai lingkup tugas dan fungsi;

2.     Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran sesuai lingkup tugas dan fungsi;

3.     Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

4.     Pelaksanaan Pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

5.     Pelaksanaan Pelayanan masyarakat Kelurahan;

6.     Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;

7.     Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

8.     Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;

9.     Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;

10.  Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;

11.  Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kelurahan;

12.  Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan; dan

13.  Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

LMK

No

LMK

Nama

1

1

ACHMAD BUCHORI

2

2

DRS. ZAENAL RUMONDAR

3

3

DADAH ROMI

4

4

JOKO LENGGONO

5

5

RAMDANI KURNIAWAN

6

6

RIZKY ADHE CHURNIA

7

7

ANWAR

8

8

ADI KUSUMASMARA

9

9

FAUZY

10

10

UMAR ALI

11

11

ARDANI

12

12

GUNAWAN

13

13

NASRULLOH

14

14

M ALI NUR SAINAN

15

15

ERICK DJUADI