
Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Tri Kurniadi menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Kewajiban Pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) terhadap empat perusahaan yang ada di wilayah Jakarta Selatan.
Empat perusahaan tersebut, ungkap Kurniadi, meliputi PT. Sinar Mas Teladan, PT Duta, PT. Prakarsa Semesta Alam dan PT Wiratara Prima. Pada kesempatan itu, Kurniadi mengucapkan terima kasih kepada empat perusahaan yang telah menyerahkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Dengan begitu nantinya semua pajak kita yang tanggungjawab ,” ujarnya saat penandatangan BAST di ruang rapat Walikota , Kamis (26/4). Menurut Kurniadi, hal ini merupakan salah satu program dari Pemerintah Kota Admimistrasi Jakarta Selatan yang diharapkan kedepannya akan lebih banyak lagi pengembang yang menyerahkan kewajibannya. "Selain itu, saya juga berharap penandatangan BAST ini dapat memancing perusahaan lain untuk segera menjalankan kewajibannya," tutupnya.
Pada penandatanganan itu, PT. Sinar Mas Teladan memiliki kewajiban yang diserahkan Bidang Tanah/ lahan Taman seluas 584 m2 dan Bidang Tanah/lahan prasarana jalan seluas 4.440m2, PT. Duta Regency Karunia kewajiban yang akan diserahkan Bidang Tanah/lahan prasarana jalan seluas 1.063 m2, Bidang Tanah/lahan taman Kotalingkungan (H.2)seluas 266m2.
Kemudian, PT Prakarsa Semesta Alam kewajiban yang diserahkan bidang tanah/ Lahan Marga jalan seluas 5.428m2, Bidang tanah /Lahan Marga drainase dan Tata Air seluas 1.454m2 dan PT Wiratama Prima kewajiban yang diserahkan Bidang Tanah/Lahan Terbuka Biru (B1) seluas 20m2, konstruksi tarbuka Biru (B.1) diatas lahan seluas 20 m2. (KIP JS)