Petugas-Satpol-PP-Pesanggrahan-Sita-Puluhan-Botol-Miras-Tak-Berizin

Jakarta Selatan - Petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kecamatan Pesanggrahan menyita puluhan botol minuman keras (miras) yang tidak berizin. Penyitaan dilakukan saat digelarnya Operasi Bina Tertib Praja Bulan Ramadan Tahun 2025, Selasa (8/3) dinihari.

Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Rina,mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan Pergub 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol. 

"Kita lakukan ini juga sekaligus menjalankan Instruksi Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Operasi Bina Tertib Praja Bulan Ramadhan 1446 H di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, dan surat Tugas Plh. Kasatpol PP Kota Adm. Jakarta Selatan Nomor: 540/AT.13.00," ujarnya. 

Rina menjelaskan, salah satu lokasi yang menjual minuman keras tanpa izin tersebut berada di Jalan Bintaro Permai RT 03/RW 03, Kelurahan Pesanggrahan. Total, 74 botol diamankan dalam operasi tersebut. 

"Totalnya 74 botol yang kami amankan dan selanjutnya dibawa ke gudang Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan," tandasnya.