walikota-jaksel-buka-sosialisasi-peraturan-pengadaan-barang-dan-jasa

NamePada Tahun 2016 proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasuki sebuah babak baru yaitu dengan dilaksanakannya pengadaan barang/jasa melalui kontrak payung dan e-katalog lokal. Dalam upaya efisiensi waktu, pemerintah daerah telah melakukan e-tendering dengan mekanisme lelang bersama, baik untuk pengadaan barang, konstruksi, maupun jasa lainnya. Dilanjutkan dengan mengumumkan beberapa kegiatan sejenis dari berbagai SKPD/UKPD sesuai DPA masing-masing dalam satu pengumuman paket pekerjaan dan peserta lelang dapat menawarkan satu atau lebih paket/barang yang ditawarkan sesuai kemampuannya.

Proses yang panjang itulah yang memungkinkan timbulnya kendala-kendala. Untuk itu, Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta mengundang lembaga yang fungsi dan kewenangannya mengeluarkan ketentuan dan mekanisme pengadaan barang/jasa untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada seluruh SKPD/UKPD Jakarta Selatan, Selasa (25/10). 

“Disadari bahwa dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah ini masih adanya berbagai permasalahan dan kendala sehingga banyak pelaksana pengadaan barang dan jasa di SKPD/UKPD ragu dan bingung dalam menentukan proses pengadaan. Hal ini bila tidak segera diatasi akan berdampak terhadap penyerapan anggaran sekaligus pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujar Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi saat membuka kegiatan Peningkatan Pemahaman Terhadap Pengadaan Barang/Jasa Terkait Kontrak Payung, Katalog dan Kontrak Bersama di Ruang Serbaguna Kantor Walikota.

Tri berharap kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya agar SKPD/UKPD menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan. Proses pengadaan yang lancar tentunya akan berpengaruh positif kepada penyerapan anggaran yang akan terealisasi sesuai jadwal. (HUMAS JS)