
Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Tri Kurniadi, menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Kewajiban Pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) PT Satria Pusaka Permata Perkasa, di Ruang Rapat Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Dalam kesempatan ini, PT Satria Pusaka Permata Perkasa, menyerahkan kewajiban berupa tanah/lahan Marga jalan (Mjl) seluas 3397 meter persegi, dengan sisa kewajiban Bidang tanah/lahan Marga jalan (Mjl) seluas 58 meter persegi, serta kontribusi marga jalan di atas lahan seluas 397 meter persegi.
Pada kesempatan ini, Wali Kota Tri Kurniadi, mengucapkan terima kasih kepada perusahaan, yang telah menyerahkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Hal ini merupakan salah satu program dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang diharapkan kedepannya akan lebih banyak lagi pengembang yang menyerahkan kewajibannya," tuturnya.
Selain itu, Tri Kurniadi juga berharap penandatangan BAST ini dapat memancing perusahaan lain untuk segera menjalankan kewajibannya. "Dalam menyerahkan sisa aset untuk dijadikan fasos dan fasum," pungkasnya. (KIP JS)