24-PNS-di-Lingkungan-Kota-Jaksel-Terima-SK-Pensiun

Sebanyak 24 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun, yang akan memasuki batas usia terhitung mulai 1 Maret 2024. Surat Keputusan Pensiun diserahkan langsung oleh Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Edi Sumantri, di Ruang Gelatik Utama Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (28/2).

Edi mengatakan, masa purna tugas bukan masa akhir, melainkan masa awal untuk menjalankan pengabdian yang lebih luas, dan intens di tengah masyarakat.

“Kami atas nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyampaikan terima kasih, dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak/ibu sekalian atas pengabdiannya selama ini,” ucap Edi.

Ia pun berharap, setelah pensiun dapat memanfaatkan waktu lebih banyak untuk bersama keluarga dan juga untuk mengabdikan diri kepada masyarakat dalam kegiatan sosial, maupun kegiatan keagamaan.

Sementara, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan, Yanu Hardiyanto mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan menjelang PNS memasuki masa pensiun.

Yanu menambahkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu agar mempermudah para pensiunan untuk mengurus administrasi agar tepat sasaran dan tepat waktu.

“PNS yang akan memasuki masa pensiun terhitung 1 Maret, dan menerima SK ada sebanyak 24 orang yang terdiri dari enam UKPD lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan,” terangnya.