Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali, menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari beberapa perusahaan di Jakarta Selatan, di Ruang Rapat Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (13/8). Para perusahaan tersebut yakni PT Rasuna Setiabudi Raya, PT Wisma Purnayudha Putra dan PT Prabu Budi Mulia q.q. PT Kencana Graha Optima, serta PT. Shine Prima International q.q. PT. Simprug Mahkota Indah.
Didampingi oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Jayadi dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Selatan Sri Yuliani, Marullah mengucapkan terima kasih kepada para perusahaan, yang telah menyerahkan fasos fasum kepada pemerintah daerah. "Ini merupakan salah satu prioritas Kota Administrasi Jakarta Selatan. Diharapkan tahun ini semkain meningkat," ujarnya.
Marullah juga berharap dengan adanya kegiatan ini, para perusahaan yang belum menyerahkan kewajiban dapat tergerak dan segera menyelesaikannya. "Berbagai upaya dilakukan guna menagih seluruh kewajiban para pemegang SIPPT. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya juga meminta kepada pemegang, agar aktif dalam memenuhi kewajiban perusahaannya," pungkasnya.
Adapun fasos fasum yang diserahkan oleh PT Rasuna Setiabudi Raya adalah kontruksi Penyempurna Hijau Taman (Pht) di atas tanah seluas 126 meter persegi, serta kontruksi Marga Jalan (Mjl) seluas 1.040 meter persegi.
Untuk PT Wisma Purnayudha Putra dan PT Prabu Budi Mulia q.q. PT Kencana Graha Optima yakni Sebagian Tanah/Lahan Penyempurna Tegangan Tinggi (Ptt) seluas 418 meter persegi, sebagian Bidang Tanah /Lahan Marga Jalan (Mjl) seluas 3.076 meter persegi, dan Konstruksi Marga Jalan seluas 2.846,53 meter persegi. Sementara PT. Shine Prima International q.q. PT. Simprug Mahkota Indah akan menyerahkan kewajiban yakni Bidang tanah/Lahan Prasarana Jalan seluas 1.947 meter persegi. (KIP JS)