Jakarta Selatan – Sebanyak 29 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kota Jakarta Selatan yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 November 2026, menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun. Surat Keputusan Pensiun diserahkan Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Firmanuddin Ibrahim, di Ruang Rapat Antasari Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin (26/10).
Firmanuddin, menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para calon purnatugas atas dedikasi, loyalitas dan kerja keras yang telah diberikan selama puluhan tahun melayani masyarakat dan mendukung roda pemerintahan.
"Masa pengabdian yang telah Bapak/Ibu jalani bukanlah waktu yang singkat. Bertahun-tahun dedikasi, loyalitas, dan kerja keras telah diberikan untuk melayani masyarakat serta mendukung jalannya roda pemerintahan. Kontribusi tersebut tentu menjadi bagian penting dalam pembangunan dan kemajuan Kota Administrasi Jakarta Selatan," ujarnya.
Ia menyampaikan, memasuki masa purna tugas bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari fase kehidupan baru. “Diharapkan para pensiunan dapat terus menjaga kesehatan, berkarya, serta memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat sesuai pengalaman yang dimiliki,” katanya.
Sementara, Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Selatan, Irpan Maulana, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menyerahkan Surat Keputusan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun TMT 1 November 2026 sebanyak 29 orang dari delapan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
"Dalam rangka pelaporan akhir menjabat kami mengingatkan kepada bapak/ibu yang merupakan Wajib LHKPN agar segera memproses pelaporan akhir menjabat dan berkoordinasi dengan pengelola LHKPN pada Perangkat Daerah masing-masing," tambahnya.